ANALISIS PUTUSAN NO 284/PID.B/2023 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN yang DILAKUKAN SECARA PERBARENGAN

Authors

  • Muhammad Faris Zidan Unesa
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Penentuan putusan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan melibatkan berbagai faktor yang dipertimbangkan secara menyeluruh. Hakim memperhatikan kesalahan terdakwa, motif dan cara pelaksanaan tindak pidana, sikap terdakwa, serta riwayat hidup dan kondisi sosialnya. Faktor lain yang dipertimbangkan termasuk sikap terdakwa setelah kejadian, dampak pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap korban. Hakim juga menilai apakah tindak pidana dilakukan dengan perencanaan atau tidak, yang berpengaruh pada pengenaan hukuman.

Alasan yang meringankan hukuman meliputi tidak pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan, penyesalan, dan kondisi ekonomi mendesak. Sebaliknya, alasan yang memperberat termasuk dampak keresahan masyarakat, ketidakpatuhan terdakwa, dan kerugian materiil korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji kesesuaian antara pertimbangan dan putusan hakim dengan perbuatan terdakwa, terutama dalam konteks teori Concursus Realis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis preskriptif dan studi kepustakaan.

Kasus Putusan No. 284/Pid.B/2023/PN Sby mengangkat penerapan teori Concursus Realis, yang memerlukan pemberian hukuman terberat ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Dalam kasus ini, hakim tidak menerapkan teori tersebut meskipun terdakwa melakukan beberapa tindak pidana pencurian yang masing-masing dianggap berdiri sendiri. Pengabaian beberapa fakta persidangan menyebabkan hukuman yang dijatuhkan tidak seimbang dengan tindak pidana yang dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-05-16

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 67