PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI PERUSAHAAN YANG DITERBITKAN OLEH BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR

  • SYEHNI RIZKY PUTRA ABADI

Abstract

Abstrak
Obligasi perusahaan merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperjualbelikan di pasar modal. Lahirnya Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai regulasi dalam pasar modal dinilai belum mampu melindungi para investor dalam lalu lintas pasar modal Indonesia. Beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia melakukan wanprestasi berupa gagal bayar setiap tahun terhadap investor pemegang obligasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan Statue Approach dan Conceptual Approach. Penulis melakukan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No.8 Tahun 1995, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 412/BL/2010, perjanjian perwaliamanatan, dan pendapat para ahli yang berkompeten.
Perlindungan hukum preventif yang dapat diberikan yakni saat wali amanat bernegosiasi mengenai jaminan saat membuat perjanjian perwaliamanatan dengan emiten dan keterbukaan informasi emiten kepada wali amanat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan investor pemegang obligasi. Perlindungan hukum represif dapat diberikan oleh wali amanat dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi investor pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yang melekat pada obligasi perusahaan dan upaya hukum yang dapat ditempuh wali amanat untuk melindungi hak investor pemegang obligasi. Investor pemegang obligasi dapat melakukan dua upaya hukum untuk mendapatkan piutang atas obligasi perusahaan yang diterbitkan emiten. Pilihan pertama yaitu mediasi dan arbitrase melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Pilihan kedua yakni mengajukan gugatan atau memohonkan pailit emiten melalui pengadilan.
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 412/BL/2010 belum memberikan perlindungan hukum yang begitu kuat khususnya mengenai jaminan yang diberikan oleh emiten pada saat menerbitkan obligasi perusahaan. Upaya mediasi dan arbitrase melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang dilakukan wali amanat tidak sepenuhnya melindungi investor pemegang obligasi. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 412/BL/2010 hendaknya mewajibkan dan mengatur lebih jelas mengenai jaminan khusus yang harus disediakan oleh emiten dalam penerbitan obligasi korporasi agar investor pemegang obligasi dapat terlindungi jika suatu saat terjadi gagal bayar obligasi perusahaan oleh emiten. Upaya hukum berupa pengajuan gugatan melalui pengadilan dan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hendaknya lebih diutamakan oleh wali amanat dan dapat dimasukkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Kata Kunci: Investor, Obligasi Perusahaan, Gagal Bayar, Pasar Modal
Abstract
Corporate bond are debt securities issued by companies and traded in the capital market. The Act 8 of 1995 Concerning the Capital Market as the regulation of capital markets do not yet able to protect investor in the Indonesian capital market traffic. Some listed companies in Indonesia Stock Exchange in default each year in the form of default against bond holder investor.
This research uses a normative study. The author uses Statue Approach methode and Conceptual Approach methode. The author conducted an analysis of Burgerlijk Wetboek, Act 8 of 1995, Chairman Decree of Indonesia Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Number 412/BL/2010, trustee agreement, and expert opinions who has the competence.
Preventive legal protection that can be given the current trustee negotiate about collateral when making the agreement with issuer and about issuer disclosure to the trustee, Indonesia Financial Services Authority, and bond holder investor. Repressive legal protection can given by the trustee with submit a lawsuit through the courts or submission a Suspension of Payment.
This research will be answer the question of how legal protection for bond holder investor against default risk that attached to corporate bond and legal action that can be taken by the trustee to protect the bond holder investor right. Bond holder investor can do two legals action to get corporate bond receivable who issued by issuer. The first choice are mediation and arbitration through the Indonesian Capital Market Arbitration Board. The second choice is submit a lawsuit or invoke bankruptcy against issuer through the courts.
Act 8 of 1995 and Chairman Decree of Indonesia Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Number 412/BL/2010 do not provide legal protection so strong, especially about collateral provided by the issuer at the time of issuing corporate bond. Effort of mediation and arbitration through the Indonesian Capital Market Arbitration Board conducted by trustee not fully protect bond holder investor. Act 8 of 1995 and Chairman Decree of Indonesia Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Number 412/BL/2010 should require and regulate more clearly the specific collateral to be provided by issuer in publishing corporate bond that bond holder investor can be protected if one day occur when corporate bond default by issuer. Legal action in the form of submit a lawsuit through the courts and submission of Suspension of Payment should be preferred by the trustee and can be included in the trustee agreement.
Keywords: Investor, Corporate Bond, Default, Capital Market

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 436
PDF Downloads: 1848