TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PEKERJA MENIKAH PADA SAAT HUBUNGAN KERJA BERLANGSUNG
Abstract
Perjanjian kerja antara pekerja yang berposisi sebagai pengumpul tol dengan PT Global Network Investindo merupakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dimana perjanjian kerja tersebut menyebutkan bahwa pekerja dilarang menikah pada saat hubungan kerja berlangsung. Pada sisi lain menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa menikah merupakan hak setiap orang dan tidak boleh dilarang. Hal ini tentu saja menimbulkan problematika yuridis.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menikah pada saat hubungan kerja berlangung melanggar Peraturan Perundangan terkait Ketenagakerjaan. Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pekerja yang di-PHK karena menikah saat hubungan kerja berlangsung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual.
Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kerja yang menyatakan adanya larangan untuk menikah pada saat hubungan kerja berlangsung sebagaimana yang terjadi pada Perjanjian Kerja antara PT Global Network Investindo dengan pekerjanya bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja terkait dengan pemutusan hubungan kerja karena menikah dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi yaitu bipartit, konsoliasi atau mediasi selain itu apabila belum dapat diselesaikan maka dapat memilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial setelah itu apabila belum selesai maka dapat diajukan ke tingkat Mahkamah Agung.
Kata Kunci : PHK, Menikah, Hubungan Kerja
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 60