PERZINAAN MENURUT PASAL 284 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

  • ZUBAIRI

Abstract

Abstrak 

Larangan zina dalam pasal 284 ayat (1) KUHP hanya mencakup orang yang telah menikah saja, sedangkan zina sesama lajang tidak termasuk dalam cakupan zina. Konsep tersebut berbeda dengan konsep dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Cu, yang menganggap zina sebagai perbuatan jelek yang tidak boleh dilakukan semua orang. Moral Ketuhanan agama-agama merupakan etika dasar Negara, berdasarkan sila 1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Nilai yang hidup dalam masyarakat juga menganggap zina sebagai perbuatan amoral yang tidak boleh dilakukan semua orang.

Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan tindak pidana zina dalam KUHP, yang hanya melarang zina dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang mana akan membahas konsep pengaturan zina dalam KUHP dari perspektif normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah.

Zina dalam KUHP hanya dilarang bagi yang sudah menikah, karena untuk melindungi perkawinan. Sedang agama-agama melarang zina bagi semua orang, karena didasarkan pada sifat zina yang tercela. Keterkaitan agama dengan hukum diatur dalam sila 1 Pancasila, pasal 29 UUD RI 1945,  Bab II angka 1 TAP MPR No. VI/MPR/2001, Bab IV angka 1 butir a TAP MPR No. VII/MPR/2001, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pasal 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam. Agama mempengaruhi nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Pasal 5 ayat (3) butir b Undang-Undang No. 1 Tahun 1951. Peraturan perundang-undangan harus memuat tiga nilai dasar, yaitu filosofis (sesuai Pancasila), sosiologis (sesuai nilai yang hidup dalam masyarakat), dan yuridis (disusun berdasarkan kaidah yang lebih tinggi). Berdasarkan hal tersebut, maka zina dalam KUHP hanya memuat nilai yuridis, dan tidak memuat nilai filosofis dan sosiologis.

Pengaturan zina dalam KUHP lebih sempit dari pengaturan zina dalam agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia, pengaturan zina dalam KUHP hanya memuat nilai dasar yuridis, dan tidak memuat nilai dasar filosofis dan sosiologis. Maka dari itu, pengaturan zina dalam KUHP harus diperluas, dengan mencakup larangan terhadap zina sesama lajang.

 

Kata Kunci :  Zina, Pasal 284 ayat (1) KUHP, Nilai Dasar

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 15635
PDF Downloads: 925