TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PENGELOLAANKEBUN BINATANG SURABAYA

  • ALFA ANDIANTONO

Abstract

Abstrak
Saat ini Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu kebun binatang yang membahayakan bagi satwa
yang ada didalamnya Hal itu terjadi karena adanya tarik ulur dalam hal pemberian kewenangan pengelolaan
Kebun Binatang Surabaya. Tarik ulur tersebut timbul dari sengketa kewenangan pemberian izin pengelolaan
lembaga konservasi antara lembaga negara di pusat dengan lembaga negara di daerah dalam pemberian izin
pengelolaan lembaga konservasi kepada pihak – pihak yang berhak mengelola yang ada dalam Permenhut No:
P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, memang pada kewenangan pengelolaan lembaga
konservasi untuk kepentingan umum (kebun binatang) terdapat aturan kewenangan pengelolaannya akan tetapi
masih saja timbul sengketa antar pihak yang mengklaim berwenang untuk memberikan izin mengelolanya. Oleh
karenanya, dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu mengenai mengapa terjadi
tarik-menarik kewenangan pemberian izin pengelolaan Kebun Binatang Surabaya dan bagaimanakah
penyelesaian sengketa kewenangan pemberian izin mengelola dalam hal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana data dalam penulisan ini diperoleh
berdasarkan studi kepustakaan dan beberapa fakta lapangan yang berkaitan dengan sengketa kewenangan
pemberian izin pengelolaan kebun binatang surabaya menurut Undang-Undang yang mengaturnya. Penulis
menginventarisasi regulasi dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi dan permasalahan yang dikaji.
Kandungan dari bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundangundangan,
konsep, dan sejarah untuk mendapatkan sebuah konklusi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya konflik kewenangan pemberian izin
pengelolaan yang terjadi pada Kebun Binatang Surabaya adalah pada kewenangan di bidang kehutanan oleh
pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Kehutanan, yang dalam urusan kewenangan pemberian izin
pengelolaan lembaga konservasi yang ternyata kewenangannya tidak terbatas hanya pada penetapan kebijakan
standar, prosedur dan ketentuan teknisnya, akan tetapi juga mencakup penyelenggaraan pemberian izin
pengelolaan lembaga konservasi (Kebun Binatang Surabaya), serta terdapat beberapa penyelesaian sengketa
kewenangan pemberian izin lembaga konservasi dalam hal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya yaitu dapat
melalui judicial review kepada Mahkamah Agung atau melalui pejabat yang berada diatas kedua belah pihak
yang bersengketa yaitu Presiden.
Kata Kunci: Pengelolaan, Kebun binatang surabaya, Kewenangan, Izin, Sengketa
Abstract
Nowadays surabaya zoo becomes one of the most unsafe zoos which threaten the animals. It happened
because there is a conflict in granting management authority of Surabaya Zoo. This conflict causes authority
dispute that involve central state institution and regional state institution in granting management authority
based on Permenhut No : P.31/MENHUT-II/2012 (Minister of Forestry Regulation) concerning conservation
institue. Actually there's a regulation about conservation institute, which already has the authority to manage
public facility (such as zoo), but in fact this dispute still occurs between parties which has competency to this
authorization. Therefore, in this research the writer proposes two problems , they are first is why does conflict
happen in granting management authority of Surabaya Zoo and second is what is the solution to solve this
problem.
This is normative research, in which the data used based on literature and some real fact that related to
grant management authority of Surabaya Zoo according to the applied regulation. The writer inventories
regulation and concepts which relate to material and problem studied. Contents adapted from regulation will be
analyzed using regulation, concept, and historical approach to get the conclusion.
The result shows that dispute in granting management authority of Surabaya Zoo on central
government side, represented by Minister of Forestry, which has authority in granting management permission
not only establish the policy of standart, procedure and technical procedure, but also granting management
permission of Surabaya Zoo. This research also give some solutions as problem solving which is solved by
judicial review to Mahkamah Agung or Precident who has the authority to solve this problems.
Keywords : Management, Surabaya zoo, Authority, License, Dispute

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 60
PDF Downloads: 88