IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA SURABAYA

  • REVANI SASMITANING WULAN

Abstract

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang berasal dari pemanfaatan dan penggalian potensi yang dimiliki oleh daerah. Semakin besar PAD suatu daerah maka dapat mengurangi akan ketergantungan kepada pemerintah pusat. Salah satu kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah dimana dalam Undang-Undang tersebut mengatur adanya pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya merupakan pajak pusat menjadi pajak daerah. Kota Surabaya merupakan kota pertama yang telah siap melakukan pengelolaan PBB-P2 sejak tahun 2011. Dalam pelaksanaan pengelolaan terkait pemungutan, di Kota Surabaya menunjukkan masih adanya permasalahan-permasalahan sehingga menyebabkan terhambatnya target penerimaan PBB-P2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan  implementasi pemungutan pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.  Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik penentuan subyek dengan kriteria tertentu (purposif). Fokus pada penelitian ini yaitu Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya berdasarkan model implementasi kebijakan menurut Edward III yakni komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi (disposition), dan struktur birokrasi (bureaucracy structure).   Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya masih belum terlaksana secara maksimal yakni dapat dilihat dari empat variabel  meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi. Komunikasi  (communication) meliputi dimensi kejelasan dan konsistensi sudah berjalan dengan baik, akan tetapi pada dimensi transmisi (cara penyampaian)  belum masih berjalan secara maksimal dikarenakan masih belum meratanya informasi mengenai pemungutan PBB-P2 yang disampaikan oleh pelaksana kepada masyarakat dalam hal ini adalah wajib pajak. Sumber daya (resources) meliputi sumber daya keuangan, sumber daya peralatan, sumber daya informasi dan kewenangan sudah terpenuhi akan tetapi untuk sumber daya manusia pelaksana pemungutan masih belum memadai dilihat dari segi jumlah pelaksana. Disposisi (disposition) yang ditunjukkan yakni sungguh-sungguh, komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap wajib pajak, akan tetapi dalam pelaksanaan mengatasi keluhan masih membutuhkan waktu yang cukup lama dengan bergantung pada permasalahan yang ada. Struktur birokrasi (bureaucracy structure) meliputi dimensi fragmentasi sudah baik, akan tetapi SOP (Standar Operating Procedure) masih belum tersedia.    
Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Published
2015-05-27
Section
Articles
Abstract Views: 87
PDF Downloads: 98