Manajemen Aset Daerah melalui Pengamanan Barang Milik Daerah pada Aset Tidak Bergerak di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya

  • DWI RATNASARI

Abstract

Manajemen pengelolaan aset daerah merupakan suatu proses yang berarti mengurus atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010) secara sederhana pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi: (1) adanya perencanaan yang tepat, (2) pelaksanaan secara efisien dan efektif dan (3) pengawasan (monitoring). Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan bangunan dan tanah. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah terkait dengan Pengamanan Barang milik daerah berdasarkan dengan Peraturan Daearah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang proses pengamanan barang/aset milik daerah di Kota Surabaya yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.   Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, rekaman arsip, wawancara, dan observasi. Sementara itu, fokus penelitian ini dianalisis dengan berdasarkan dengan Peraturan Daearah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah serta melalui melalui prinsip-prinsip manajemen aset daerah dari Mahmudi dalam Hidayat (2012:50-51).   Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses pengamanan barang/aset milik daerah yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah sudah cukup baik dan berdasarkan dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Akan tetapi pada saat melakukan pengamanan aset milik daerah tentunya muncul kendala yang terjadi. Dalam hal mengatasi permasalahan yang muncul dinas dibantu oleh pihak Kelurahan yang mengetahui keadaan di lapangan, dinas/SKPD terkait dengan bantuan kuasa hukum dan bantip (bagian penertiapan/ Satpol PP).  Kata kunci : manajemen pengelolaan aset daerah, pengamanan barang/aset milik daerah.

Published
2015-06-04
Section
Articles
Abstract Views: 523
PDF Downloads: 544