(Studi Kasus Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur)

  • FACHRUL SHOBARON

Abstract

Iklim investasi Indonesia sebagai negara peringkat 4 paling prospektif untuk melakukan investasi berdasarkan World Investment Report 2012 dari Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) tidak diimbangi dengan adanya masalah Patologi Birokrasi (Penyakit Birokrasi) dalam kemudahan berinvestasi. Dalam kondisi seperti itu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan Investment Award 2012, untuk katagori Terbaik Pertama Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal tingkat Provinsi dengan penyederhanaan proses perizinan sehingga memudahkan pelaksanaan investasi. Berdasarkan pencapaian prestasi tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan reformasi birokrasi pelayanan perizinan pada PTSP di UPT P2T Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber dari penelitian ini adalah Kepala UPT P2T dan Staff UPT P2T Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa analisis prinsip-prinsip pelayanan publik dalam KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik di UPT P2T secara umum telah berjalan baik sesuai harapan pemerintah dan masyarakat terbukti dengan adanya komitmen dan integritas penuh dari pimpinan dan seluruh jajaran staff/pegawai dalam memberikan pelayanan prima untuk semua masyarakat secara profesional, namun masih terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya yaitu terbatasnya kuota perizinan serta faktor akses bagi pemohon dari luar kota yang jarak tempuhnya melebihi 5 jam perjalanan. Dibutuhkan adanya solusi akses yang lebih mudah dengan pembukaan kantor cabang di kota-kota tertentu untuk mengantisipasi ledakan kuota permohonan perizinan & non perizinan serta penyempurnaan evaluasi bimbingan teknis untuk membuat pelayanan publik menjadi lebih baik.

 

Kata kunci: Pelayanan Publik, Reformasi Birokrasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Published
2014-01-29
Section
Articles
Abstract Views: 35
PDF Downloads: 44