PEER REVIEW PROCESS

Sinergi Abdimas PGSD menerapkan mekanisme Double-Blind Peer Review, yaitu penulis dan penelaah (reviewer) saling tidak mengetahui identitas satu sama lain selama dan setelah proses review berlangsung. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin objektivitas, independensi, serta integritas kualitas akademik setiap naskah yang dipublikasikan.

1. Tahapan Penelaahan Manuskrip

Setiap manuskrip yang dikirimkan melalui sistem OJS akan melalui serangkaian alur evaluasi secara sistematis sebagai berikut:

  1. Pengiriman Naskah (Submission): Penulis mengunggah naskah dan metadata artikel melalui sistem Open Journal System (OJS) Sinergi Abdimas PGSD.
  2. Evaluasi Awal oleh Editor (Initial Desk Review): Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah meliputi kesesuaian fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan format sesuai template, pedoman penulisan, serta kejelasan informasi mitra. Naskah yang tidak sesuai atau memiliki kekurangan mendasar dapat ditolak langsung pada tahap ini (*Desk Reject*).
  3. Pemeriksaan Plagiarisme (Similarity Check): Editor melakukan uji kemiripan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (seperti Turnitin/iThenticate). Naskah dengan indeks kemiripan melebihi 20% dapat dikembalikan untuk diklarifikasi atau ditolak.
  4. Penugasan Reviewer (Peer Review): Naskah yang lolos tahap awal dikirimkan kepada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Reviewer yang memiliki kepakaran sesuai dengan topik kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diangkat. Identitas penulis dihapus dari file naskah untuk menjaga kerahasiaan (*double-blind*).
  5. Penelaahan oleh Reviewer: Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan aspek kebaruan, analisis kebutuhan mitra, keterukuran metode/intervensi, bukti hasil kegiatan (*evidence-based*), dampak program, serta kecukupan referensi. Reviewer menyampaikan komentar tertulis dan rekomendasi kepada Editor.
  6. Keputusan Editorial (Editorial Decision): Berdasarkan penilaian dan rekomendasi Reviewer, Editor menetapkan keputusan akhir:
    • Diterima (Accept Submission): Naskah siap diproses ke tahap penyuntingan tanpa revisi.
    • Revisi Minor (Minor Revision): Penulis wajib melakukan perbaikan ringan sesuai catatan penelaah.
    • Revisi Mayor (Major Revision): Penulis wajib melakukan perbaikan mendasar dan naskah dapat ditelaah ulang oleh Reviewer.
    • Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi standar kualitas atau mengalami masalah substansi/etika yang tidak dapat ditoleransi.
  7. Revisi oleh Penulis: Editor menyampaikan keputusan beserta catatan review kepada penulis melalui OJS. Penulis wajib melakukan perbaikan dan mengunggah kembali naskah hasil revisi beserta matriks/catatan jawaban revisi.
  8. Pemeriksaan Akhir dan Production: Editor melakukan pengecekan akhir terhadap naskah yang telah direvisi sebelum dinyatakan siap untuk disunting layout (*copyediting & layouting*) dan diterbitkan.

2. Batas Waktu Revisi (Revision Time Limit)

Penulis diharapkan mengembalikan manuskrip hasil revisi tepat waktu sesuai batas yang ditentukan oleh Editor:

  • Revisi Minor: Maksimal 7–14 hari sejak keputusan dikirimkan.
  • Revisi Mayor: Maksimal 14–30 hari sejak keputusan dikirimkan.

Manuskrip yang tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan/alasan resmi yang dapat diterima dapat dianggap ditarik kembali (withdrawn) atau dianggap sebagai pengajuan naskah baru.