Revision Time Limit

Sinergi Abdimas PGSD berkomitmen untuk menjaga efisiensi, ketepatan waktu, dan kepastian alur penerbitan bagi seluruh artikel yang diproses. Penulis yang naskahnya dinyatakan membutuhkan perbaikan (revisi) wajib mengembalikan manuskrip hasil revisi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Editor.

1. Ketentuan Batas Waktu Revisi

Batas waktu pengembalian naskah revisi dihitung sejak tanggal keputusan editorial dikirimkan kepada penulis melalui sistem OJS:

  • Revisi Minor (Minor Revision): Maksimal 7 hingga 14 hari kalender. Penulis melakukan perbaikan ringan pada format, tata bahasa, penambahan sitasi, atau klarifikasi data tanpa mengubah substansi utama.
  • Revisi Mayor (Major Revision): Maksimal 14 hingga 30 hari kalender. Penulis melakukan perbaikan mendasar pada analisis permasalahan, penyempurnaan metode, data hasil kegiatan PkM, atau pembahasan substansial.

2. Konsekuensi Keterlambatan

Kepatuhan terhadap batas waktu revisi sangat penting untuk menjaga ketersediaan jadwal terbitan berkala jurnal (Mei dan November). Konsekuensi atas keterlambatan pengembalian naskah adalah sebagai berikut:

  1. Penundaan Jadwal Terbit (Rescheduled Issue): Naskah yang dikembalikan melebihi batas waktu tanpa persetujuan perpanjangan dapat dipindahkan jadwal publikasinya ke nomor/volume terbitan berikutnya.
  2. Pemberlakuan Pengajuan Baru (Considered as New Submission): Sesuai dengan kebijakan jurnal, manuskrip hasil revisi yang tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dianggap ditarik kembali oleh penulis atau akan diproses ulang sebagai pengajuan naskah baru (new submission).

3. Prosedur Permohonan Perpanjangan Waktu (Extension Request)

Apabila Penulis menghadapi kendala teknis atau kendala di lapangan yang menghambat penyelesaian revisi tepat waktu, Penulis wajib menyampaikan permohonan perpanjangan waktu secara resmi:

  • Permohonan diajukan sebelum batas waktu revisi berakhir melalui fitur Editor/Author Correspondence pada sistem OJS atau melalui email resmi redaksi jurnal.
  • Penulis wajib mencantumkan alasan yang jelas dan perkiraan tanggal pengembalian naskah revisi.
  • Editor berhak menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan waktu berdasarkan pertimbangan jadwal penerbitan.