Abstract
Abstrak
Pengusaha Eropa pada tahun 1870 berbondong – bondong datang ke Hindhia – Belanda untuk membuka lahan perkebunan. Industri perkebunan sangat membutuhkan ketersediaan lahan. Menurut UU Agraria 1870 Pengusaha swasta diperbolehkan menyewa tanah milik penduduk pribumi untuk dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Surakarta sebagai wilayah yang merdeka di Hindhia – Belanda sewa tanah diatur dalam hukum adat kerajaan. Berdasarkan hak domein raja seluruh hak atas tanah berada dibawah kekuasaan raja. Pengusaha Eropa untuk menyewa tanah di Surakarta harus melalui persetujuan raja. Pada prakteknya raja dan patuh sering merugikan penyewa tanah Eropa, seperti menaikkan harga sewa, memutuskan kontrak sewa, dan pajak yang memberatkan penyewa tanah. Penyewa tanah Eropa yang telah dirugikan oleh raja dan para patuh memutuskan mendirikan perkumpulan yang bernama De Vereeniging van Solosche landhuurders pada tahun 1882 sebagai bentuk persatuan solidaritas penyewa tanah Eropa di Surakarta.
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diambil rumusan masalah bagaimana perkembangan De Vereeniging van Solosche landhuurders dari 1882 – 1912 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah. Langkah pertama metode ini adalah heuristik yaitu pengumpulansumber-sumber berupa arsip dan koran tentang sewa tanah di Surakarta, kritik yaitu tahap untuk memilih sumber – sumber yang telah ditemukan, interpetrasi yaitu tahap melakukan analisis terhadap fakta – fakta yang ditemukan dari sumber primer maupun sekunder, dan historiografi yaitu tahap penyajian hasil laporan penelitian dalam bentuk tulisan dengan penulisan sejarah yang benar.
Berdasarkan hasil penelitian perkembangan De Vereeniging van Solosche landhuurders dimulai dari awal berdiri pada tahun 1882, perjuangan dan partisipasi melawan krisis ekonomi, dan berakhirnya De Vereeniging van Solosche landhuurderspada tahun 1912.
Kata kunci: hak atas tanah, sewa tanah, Solosche landhuurders
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section

