PELAKSANAAN PAJAK MINUMAN KERAS DI JAMBI TAHUN 1885-1936

  • RETNO AYU WULAN SARI

Abstract

Pada tahun 1885-1935 pemerintah Hindia Belanda mengalami krisis karena turunnya harga pasar dunia terhadap barang-barang ekspor utama pemerintah Hindia Belanda (Gula, Tembakau, Kopi, Karet dan lain-lain) sehingga kas negara menjadi kosong. Untuk mengatasi kekososngan kas, salah satu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah dengan penarikan pajak. Salah satu bidang yang dikenai pajak yaitu pajak minuman dan makanan impor yang masuk ke wilayah Hindia Belanda dan pada masa itu, salah satunya yaitu minuman keras. Minuman keras impor di kenai pajak karena minuman keras dianggap sebagai barang mewah. Jambi merupakan daerah yang memiliki pelabuhan peting di mana banyak barang yang keluar masuk melalui Jambi sehingga di daerah Jambi juga diterapkan kebijakan minuman keras ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Mengapa pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan pajak minuman keras di Jambi? Bagaimana penerapan kebijakan pajak minuman keras yang dibuat oleh pemerintan Hindia Belanda di Jambi?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah. Langkah pertama adalah tahap heuristik, yaitu mengumpulkan sumber data sejaman berupa arsip (Staatsblad) dan sumber lain yang sejaman. Selanjutnya dilakukan kritik dengan cara membaca sumber arsip dan mengelompokkannya. Tahap interpretasi dilakukan dengan menghubungkan antar fakta dan disusunĀ  historiografi dengan judul Kebijakan Pajak Minuman Keras di Jambi Tahun 1885-1936.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, Pemerintah melihat peluang pemasukan kas yang cukup besar melalui pajak yang akan dipungut dari barang-barang. Minuman keras impor adalah salah satu jenis barang yang terkena pungutan cukai (pajak), bahkan bisa dikatakan cukai impor minuman keras cukup tinggi pungutanya. Secara otomatis cukai impor memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara. Penetapan tarif cukai minuman keras di Hindia Belanda diatur dalam Staatsblad tahun 1882 No. 295 yang di dalamnya mengatur pungutan cukai minuman keras lokal maupun impor. Pejabat betugas mengeluarkan surat izin penimbunan, pengangkutan atau pembongkaran minuman keras pada pelabuhan berikutnya harus membubuhkan tanda tangan, serta memberikan batas waktu berapa lama penimbunan dan pengangkutan yang boleh dilakukan (Staatsblaad tahun 1882 No. 259 pasal 33c). Dapat disimpulkan bahwa pajak minuman keras di wilayah Jambi telah memberikan pemasukan besar terhadap Pemerintah Hindia Belanda untuk menyelamatkan kas negara.

Kata Kunci : cukai, jambi, minuman keras

Published
2015-06-05
Abstract Views: 53
PDF Downloads: 220