PERS PANCASILA KEHIDUPAN PERS PADA MASA ORDE BARU (TAHUN 1978 – TAHUN 1993)

  • ARFANDIANTO

Abstract

Penelitian mengenai pers Pancasila Orde Baru merupakan hal yang menarik, karena pers Pancasila memiliki peranan yang besar dalam sejarah perkembangan kehidupan pers Indonesia. pada masa ini pers mengalami perkembangan yang signifikan di bidang ekonomi dan redaksional pers sementara pembreidelan dan kebebasan pers masih berada dibawah kontrol pemerintah.

Secara umum penelitian ini menjelaskan tentang; 1) Latar belakang dan lahirnya pers Pancasila; 2) implementasi pers Pancasila; dan 3) dampak pers pancasila terhadap kehidupan pers masa Orde Baru. sumber diambil dari surat kabar sejaman dan berbagai peraturan pemerintah mengenai pers Pancasila, jurnal serta buku.

Pers pancasila secara politis dilatarbelakangi oleh dua peristiwa besar pembreidelan pers masa Orde Baru yakni peristiwa Malari pada Januari 1974 yang membawa imbas pada pembreidelan permanen 12 surat kabar dan pembreidelan massal sementara pada bulan Januari 1978 terhadap 14 penerbitan termasuk 7 surat kabar utama di Jakarta.

Perbedaan sikap yang diambil oleh pemerintahan Orde Baru terhadap dua pembreidelan Januari 1974 dan Januari 1978 merupakan perubahan pola sikap Orde Baru yang mengisyaratkan keinginan pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan pers dari dalam karena dirasa lebih efektif pada breidel sementara Januari 1978, untuk itulah pemerintah Orde Baru memberikan “jaminan” berupa Ketetapan MPR No. II & IV tahun 1978 mengenai rencana perubahan Undang-Undang Pokok Pers dan untuk menenangkan pers nasional yang bergejolak.

Keinginan pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan pers dari dalam berlanjut dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 mengenai berlakunya sistem pers Pancasila dan penghapusan Surat Izin Terbit untuk meyakinkan pers kepada pemerintahan Orde Baru dan bahwa sistem pers yang baru merupakan sistem pers yang bebas dari sensor dan breidel sesuai dengan yang diharapkan oleh penerbitan pers. Tahun 1984 sistem pers Pancasila diterima sebagai sistem pers Indonesia oleh Dewan Pers melalui Sidang Pleno Dewan Pers ke XXV di Surakarta.

Tahun 1984 menjadi tahun dimana permainan politik Orde Baru atas kebebasan pers terlihat nyata dan terstruktur setelah disahkannya Peraturan Menteri Peneragan (PERMENPEN) No. 1 Tahun 1984 oleh Menteri Penerangan Harmoko yang berisi tentang pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kebebasan pers atas breidel menjadi hal yang tidak bisa dijamin lagi setelah keluarnya Permenpen ini. Pencabutan surat izin pun terjadi pada masa berlakunya pers Pancasila, beberapa pembreidelan diantaranya surat kabar Sinar Harapan pada tahun 1986, surat kabar Prioritas pada tahun 1987 dan tabloid mingguan Monitor pada Oktober 1990.

Berlakunya kebijakan sistem pers Pancasila pada masa Orde Baru membawa berbagai dampak dalam berbagai aspek kehidupan pers Indonesia, dari segi dampak positif, terjadi peningkatan profesionalitas wartawan, peningkatan kemampuan insan pers dalam mengolah pemberitaan, peningkatan minat baca masyarakat. Terjadinya ekspansi perusahaan besar pers kepada surat kabar kecil yang meliputi sebagian besar kota-kota di Indonesia membawa dampak pada penyebaran surat kabar yang lebih merata dan stabilnya tiras dari imperium besar pers.

Dampak negatifnya kebebasan pers menjadi sangat terbatas karena adanya SIUPP, pers Pancasila digunakan sebagai pelindung berlangsungnya pemerintahan Orde Baru atas kritik sosial pers dari dalam tubuh pers itu sendiri. pers kehilangan fungsi sebagai kritik sosial, kebebasan pers menjadi semu karena pers harus mematuhi rambu pemerintah Orde Baru untuk tetap hidup dan menghindari kerugian besar karena breidel.

Kata Kunci: Sistem Pers Pancasila, pers Orde Baru, Kebebasan Pers, Pers Industri, SIUPP. 

Published
2015-08-17
Abstract Views: 926
PDF Downloads: 359