KEBIJAKAN HELMISASI BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI YOGYAKARTA TAHUN 1987

  • MAULIDDYAH RAHMAWATI

Abstract

Yogyakarta adalah salah satu kota besar di Indonesia. Sebagai kota besar, populasi penduduk Yogyakarta adalah 2.912.611 jiwa pada tahun 1980. Selain itu sebagai kota besar, Yogyakarta memiliki masalah lalu lintas seperti, macet terutama kecelakaan sepeda motor. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan Kebijakan Helmisasi di Yogyakarta.

Metode penulisan skripsi ini adalah metode penelitian sejarah, yaitu heuristic, kritik, interprestasi, dan historiografi.  Sumber primer didapat dari SKH Kedaulatan rakyat tahun 1987. Sedangkan sumber sekunder dari buku-buku yang relevan dan hasil wawancara dengan beberapa warga Yogyakarta.

Kebijakan helmisasi dilaksanakan karena korban kecelakaan sepeda motor yang tidak menggunakan helm mencapai 65% atau sekitar 52 ribu orang dari tahun 1982-1987. Penerapan kebijakan helmisasi dilaksanakan melalui empat tahapan. Tahap pertama adalah penindakan pada pengendara sepeda motor di jalur helm, sedangkan untuk pembonceng hanya diberi pengarahan. Tahap kedua adalah  mencabut seluruh papan jalur helm. Tahap ketiga adalah menindak seluruh pengendara dan pembonceng sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Tahap keempat adalah memperketat jenis helm yang boleh digunakan. Penerapan kebijakan helmisasi muncul pro dan kontra di tengah masyarakat Yogyakarta. Masyarakat mendukung Kebijakan ini karena menurut mereka menggunakan helm untuk melindungi diri saat berkendara itu sangat penting. Bagi masyarakat yang menentang, Kebijakan Helmisasi juga berlaku bagi pembonceng sepeda motor, serta dapat menggeser budaya Yogyakarta dalam mengenakan pakaian tradisional dan rasa saling tolong menolong.

Kata Kunci: Kebijakan Helmisasi, Lalu Lintas, Yogyakarta

Published
2016-01-22
Abstract Views: 46
PDF Downloads: 265