PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN NASIONAL (PSPN) ERA ORDE BARU TAHUN 1983-1988

  • SEBMA NIDIA DARIATI

Abstract

Perpajakan memiliki hubungan yang erat dengan berlangsungnya perekonomian negara. Pada dekade 1970-an, sektor migas memberikan pemasukan yang besar terhadap pendapatan negara sehingga pemungutan perpajakan masih tetap dilaksanakan menggunakan peraturan warisan kolonial. Pada perkembangannya, situasi perekonomian mengalami berbagai kendala pada dasawarsa 1980-an sehingga muncul pemikiran untuk mengoptimalkan perpajakan sebagai bagian penting dalam pemasukan negara. Pelaksanaan pemungutan pajak berdasarkan sistem perpajakan lama memiliki berbagai permasalahan sehingga tidak dapat diterapkan dengan baik. Pada tahun 1983 dikeluarkan kebijakan PSPN yang merubah seluruh sistem perpajakan yang ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah latar belakang pemikiran dikeluarkannya kebijakan pembaharuan sistem perpajakan nasional (PSPN) di Indonesia pada tahun 1983? (2) Bagaimana implementasi pembaharuan sistem perpajakan nasional pada 1983-1988? (3) Bagaimana dampak pembaharuan sistem perpajakan nasional terhadap negara dan masyarakat?. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian sejarah untuk mengungkapkan permasalahan yang diteliti meliputi metode heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemerintah Orde Baru melihat pemungutan pajak sebagai alternatif pemasukan pendapatan negara menggantikan dominasi pemasukan sektor migas. Pada pertengahan Orde Baru pemerintah mengeluarkan undang-undang PSPN 1983 meliputi UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU PBB dan UU BM. Implementasi Pajak Penghasilan sebagai salah satu undang-undang PSPN menetapkan tarif pajak yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983. Undang-undang perpajakan yang baru merubah sistem official assessment menuju sistem self assessment. Undang-undang PSPN bermakna kesederhanaan, kemerataan, penegakan peraturan dan peningkatan pendapatan. Keberhasilan pelaksanaan PSPN di Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor penting diantaranya peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat, aparatur perpajakan yang profesional dan kesadaran wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Dapat disimpulkan bahwa implementasi PSPN 1983 mampu meningkatkan pendapatan negara. Di samping itu, masyarakat juga memperoleh kontribusi pemasukan pajak melalui alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan nasional.

Kata Kunci: PSPN, Orde Baru, Pajak Penghasilan (PPh), Pendapatan Negara.

Published
2016-04-24
Abstract Views: 300
PDF Downloads: 972