KRIMINALITAS DI SURABAYA PADA PENGHUJUNG AKHIR ORDE BARU 1995-1998

  • DINNA OKTAVIANASARI

Abstract

Kriminalitas bermula dari kata crime, yang artinya adalah kejahatan atau seorang penjahat. Kriminalitas merupakan suatu tindakan seseorang yang mengandung unsur kejahatan, baik itu dilakukan secara sadar maupun tidak. Kriminalitas merupakan tindakan kejahatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial lainnya, sehingga masyarakat mencelanya. Menginjak pada penghujung pemerintahan Orde Baru 1995-1998, berdasarkan data dari Polda Jatim angka kriminalitas di Surabaya semakin tinggi pada tahun 1998. Berbagai tindak kekerasan dan anarki sosial muncul dengan sangat kuat hingga menyebabkan situasi kota seperti di kota Surabaya tidak kondusif. Berbagai aksi kejahatan turut mengiringi pergolakan sosial tersebut, aksi tersebut digunakan sebagai bagian bentuk reaksi mereka terhadap kondisi ekonomi. Merebaknya kerusuhan, dan tindakan destruktif lainnya semakin memperparah keadaan di Surabaya, situasional tersebut juga dimanfaatkan oleh para criminal (Perampokan, Pencurian, Penjarahan) yang merasa tersudutkan oleh kondisi sosial ekonomi di Surabaya.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana aksi kriminalitas di Surabaya tahun 1995-1998? Bagaimana upaya pihak penegak hukum terhadap kriminalitas di Surabaya pada tahun 1995-1998? Untuk memperoleh data-data yang akan digunakan dalam penelitian kriminalitas di Surabaya pada Penghujung Akhir Orde Baru 1995-1998, dalam hal ini menggunakan metode penelitian sejarah. Tahapan metode penelitian sejarah yang dilakukan meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Berdasarkan hasil analisis terhadap data dan sumber-sumber yang didapatkan diperoleh hasil bahwa kriminalitas di Surabaya pada tahun 1995-1998, semakin marak terjadi dibuktikan dengan laju angka kejahatan yang semakin meningkat di tahun 1997 hingga 1998. Menyebabkan situasional di wilayah Surabaya menjadi tidak terkendali. Bentuk upaya penegak hukum wilayah Surabaya dalam menekan angka kejahatan sudah dilakukan baik dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Namun tidak semua upaya tersebut berhasil, karena bentuk kriminalitas masih banyak ditemui di wilayah Surabaya. Seperti aksi perampokan, pencurian, pembobolan dan penjarahan yang semakin meningkat menjelang tahun 1998. Peningkatan kejahatan tidak terlepas dari hubungan dengan keadaan ekonomi. pemenuhan akan kebutuhan ekonomi yang tidak diimbangi dengan kemampuan skill dan kondisi perekonomian negara yang tidak stabil, maka perwujudan rasa frustasi mereka lakukan dengan cara berbuat kriminalitas. Selain itu juga diakibatkan adanya kondisi sosial yang tidak adil di masayarakat seperti adanya kesenjangan ekonomi, menyebabkan timbulnya kecemburuan sosial didalam masyarakat.


Kata Kunci : Kriminalitas, Surabaya, Penghujung Orde Baru

Published
2016-05-13
Abstract Views: 199
PDF Downloads: 638