PENGELOLAAN TANAH BAON DI BLITAR SELATAN TAHUN 2001-2006

  • MAULANA HANIF RAHMAN

Abstract

Tanah merupakan salah satu sektor penting yang dapat mendukung sistem perekonomian baik di bidang pertanian, industri dan lain sebagainya. Namun dalam mengelola tanah yang sudah ada terkadang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat, yaitu siapa yang berhak mengelola tanah tersebut. Tanah yang dimaksudkan disini adalah tanah kosong yang jauh dari pemukiman masyarakat, dan biasanya berada di hutan. Sejak berdirinya PHBM tahun 2001 masyarakat Desa Gununggede menyebut sebagai Tanah Baon. Pada tahun 2001-2006 dan seterusnya Perum Perhutani mengijinkan MDH untuk ikut serta dalam mengelola Tanah Baon. Karena sebelum tahun 2001 masyarakat sekitar hutan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan hutan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana latar belakang kebijakan pengelolaan Tanah Baon di Desa Gununggede Blitar Selatan sebelum Tahun 2001 ? (2) Bagaimana perkembangan pengelolaan Tanah Baon di Desa Gununggede Blitar Selatan tahun 2001-2006 ? (3) Bagaimana dampak dari pengelolaan Tanah Baon terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Desa Gununggede Blitar Selatan ?. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah yaitu metode heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang pengelolaan Tanah Baon sebelum tahun 2001 adalah masyarakat tidak terlibat langsung dalam pengelolaan hutan, pada masa orde baru/reformasi seluruh hasil hutan dijadikan sebagai pemasukan kas negara, sering terjadi pencurian kayu dalam jumlah besar, keamanan hutan tidak terkendali, tidak ada kerjasama antara KPH Blitar dengan masyarakat melalui LMDH.
Pengelolaan Tanah Baon dibagi menjadi dua periode, pertama tahun 2001-2004 yaitu MDH terlibat langsung dalam pengelolaan hutan, menggunakan sistem perhutanan sosial (PS),tidak ada bagi hasil panen kayu tegakan dari KPH Blitar kepada MDH, belum diterbitkan kartu anggota (KTA) oleh LMDH, sering terjadi konflik antar pesanggem, luas petak yang sudah direboisasi oleh KPH Blitar dan MDH yaitu 163,7 Ha. Periode kedua tahun 2005-2006 yaitu MDH mendapatkan bagi hasil tanaman tegakan dari KPH Blitar, sudah diterbitkan KTA dengan berdirinya LMDH tahun 2005, terdapat kerjasama antara masyarakat melalui LMDH dengan KPH Blitar, segala konflik mulai menurun dari pada tahun sebelumnya. Hasil panen dari Tanah Baon dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sekunder, primer, dan tersier.


Kata Kunci: Tanah Baon, Pengelolaan, Masyarakat

Published
2016-06-23
Abstract Views: 82
PDF Downloads: 71