KEBIJAKAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA TERHADAP KOMUNITAS ARAB DI MALANG 1900-1935

  • HOSNIYAH

Abstract

Pada tahun 1854, Pemerintah Hindia Belanda membentuk kebijakan Regering Regleement (peraturan pemerintah) yang membedakan kelompok masyarakat menjadi tiga kelas di Hindia Belanda yaitu kelas paling atas adalah kulit putih (Eropa, Amerika, Jepang ), kelas kedua adalah Timur Asing ( Arab, India, Cina ), dan kelas ketiga adalah pribumi (masyarakat asli Indonesia). Pemerintah membentuk kebijakan tersebut mengenai penggolongan masyarakat di Hindia Belanda karena sebagai akibat dari struktur masyarakat kolonial dan politik pecah belah pemerintah Hindia Belanda sehingga pada waktu itu pemerintah Hindia Belanda memberlakukan sistem apartheid yaitu menggolongkan masyarakat Hindia Belanda menjadi tiga golongan tersebut. Selanjutnya mengenai komunitas Arab pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan yang jelas agar tidak membahayakan kekuasaan pemerintah di tanah jajahan yang menganggap bahwa orang Arab identik dengan Islam sebagai pemberontak. Penelitian tentang kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang menarik untuk diteliti karena sebelumnya komunitas Arab yang ada di Surabaya dan Gresik hanya membahas tentang perkembangannya dalam bidang sosial ekonomi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana latar belakang pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang 1900-1935 2) Apa saja kebijakan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitras Arab di Malang 1900-1935 3) Bagaimana Pengaruh kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang, 1900-1935.
Tujuan dari penelitian ini adalah Menjelaskan latar belakang pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang 1900-1935, Mendeskripsikan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang 1900-1935 dan Menganalisis pengaruh kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang, 1900-1935. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang dalam bidang sosial politik yaitu Wijkenstelsel atau penempatan wilayah tertentu bagi orang Arab. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memisahkan orang Arab dengan pribumi. Kebijakan dalam bidang ekonomi yaitu kebijakan Passenstelsel yang mengharuskan komunitas Arab dan Timur Asing lainnya membawa kartu paspor jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah. Kebijakan dalam bidang budaya yaitu kebijakan untuk mempererat ikatan antara negeri jajahan dengan Negara penjajahnya melaui pendidikan. Kebijakan dalam bidang agama yaitu pernyataan netral pemerintah terhadap semua agama, namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prakteknya.
Pengaruhnya dalam bidang sosial politik yaitu dengan diterapkan kebijakan wijkenstelsel, mereka tidak bebas untuk melakukan hubungan sosial terhadap masyarakat pribumi dan mengganggu proses Asimilasi yang terjadi antara keduanya dan juga orang Arab membentuk PAI (Partai Arab Indonesia). Pengaruh dalam bidang ekonomi dengan adanya kebijakan Passenstelsel usaha perdagangan mereka tidak berkembang mengingat barang dagangan orang Arab yang akan dijual keluar kota mengalami kerepotan yang harus mengurus kartu jalan atau passport. Pengaruh dalam bidang budaya adalah komunitas Arab mendirikan sendiri sekolah untuk orang Arab dan masyarakat pribumi yaitu Jamiat Al-Kheir dan Al-Irsyad. Pengaruh dalam bidang agama adalah banyak para ulama yang menentang untuk tidak ikut campur dalam urusan agama orang Arab.


Kata Kunci: Kebijakan Hindia Belanda, Komunitas Arab, Malang

Published
2016-07-25
Abstract Views: 375
PDF Downloads: 1367