SENGKETA TANAH TAMBAK GARAM DI SAMPANG TAHUN 2005-2012

  • DESY FAJARIYAH

Abstract

Sengketa lahan garam yang terjadi antara PT. Garam (Persero) memiliki akar sejarah yang lama yaitu sejak Indonesia dalam penjajahan Belanda. Ketika Indonesia memerdekakan diri, permasalahan tersebut ternyata masih terus bergulir. Sulitnya ditemukan titik tengah untuk penyelesaian sengketa tersebut di karenakan antara kedua belah pihak sama-sama bersikukuh terhadap pendirian masing-masing. Permasalahan tersebut bukanlah perkara yang mudah sebab yang menjadi permasalahan adalah tanah. Tanah bagi seluruh orang tentu merupakan sesuatu yang sensitive, terlebih bagi masyarakat Madura. Pentingnya nilai tanah untuk memproduksi garam sebagai mata pencaharian sekaligus sumber penghidupan bagi masyarakat Madura.
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbulah tiga rumusan permasalahan sebagai berikut: 1) Apa latar belakang sengketa tanah tambak garam di Sampang tahun 2005-2012, 2) Bagaimana usaha perjuangan rakyat menuntut tanah tambak garam di Sampang tahun tersebut 3) Bagaimana sikap pemerintah dalam menghadapi perjuangan rakyat menuntut tanah tambak garam
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian sejarah yang meliputi tahapan heuristic, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjuangan Petani Garam menuntut hak tanah tambak garam ditinjau berdasarkan sumber-sumber yang ada. Pada tahun 2004 pemerintah telah memberikan keputusan untuk penyelesaian sengketa tanah antara petani garam dengan PT. Garam (Persero) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi konsekwensi dari keputusan pemerintah tersebut tidak berjalan.
Muncul permasalahan baru yaitu perihal pembagian luas tanah yang akan dibagikan oleh PT. Garam (Persero) kepada petani. Alasan dari petani adalah, PT. Garam (Persero) memberikan hak garap pada luas lahan yang tidak sesuai dengan keinginan petani, konflik barupun tidak dapat terelakkan. Hingga akhir penelitian antara kedua belah pihak yaitu PT. Garam (Persero) dengan rakyat/petani masih bersikukuh atas hak tanah yang disengketakan. Rakyat/ petani terus mengupayakan status hak tanah yang mereka yakini adalah tanah leluhur mereka dan mereka selaku ahli waris yang sah terhadap tanah pegaraman yang saat ini dikuasai oleh PT. Garam (Persero), sedangkan dari pihak PT. Garam (Persero) bersikeras untuk tidak lagi memberikan hak garap kepada rakyat petani yang telah tergabung dalam yayasan atas tanah yang saat ini resmi milik PT. Garam (Persero).


Kata Kunci: Garam, Sengketa tanah, Sampang

Published
2016-07-28
Abstract Views: 100
PDF Downloads: 229