KEBIJAKAN PENERTIBAN GELANDANGAN DI JAKARTA PADA TAHUN 1972-1977

  • RIZKA LAILI KOMARIYAH

Abstract

Gelandangan merupakan orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap yang juga gambaran kekejaman hidup jika tidak memiliki pendidikan tinggi dan keterampilan yang memadai membuat mereka harus tereleminasi dari kehidupan sosial.Kaum gelandangan dianggap sebagai kelas kasta terendah karena mereka identik dan dekat dengan sesuatu yang sifatnya bau, kotor, kumuh, dan miskin. Historiografi tentang gelandangan di Jakarta khususnya era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin yang keberadaannya sering dipandang sebelah mata diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penulisan sejarah sosial di Indonesia.
Pemilihan tulisan mengenai gelandangan di Jakarta pada tahun 1970an sebagai fokus utama dikarenakan pada masa itu kota-kota besar di Indonesia masih sedikit. Jakarta sebagai kota terbesar di Indonesia dengan segala daya tariknya memiliki potensi besar melahirkan kaum gelandangan dibandingkan dengan kota lainnya. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tentang sejarah masyarakat atau orang kebanyakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jakarta.
Penelitian ini membahas tetang kebijakan penertiban gelandangan di Jakarta pada tahun 1972-1977 serta dampak dari kebijakan tersebut terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologi. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan dikelurkannya beberapa Surat Keputusan Gubernur Ali Sadikin tentang masalah penanggulangan gelandangan. Implementasi kebijakan penertiban gelandangan di Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin dilakukan melalui tindakan preventif dan kuratif. Tindakan preventif dengan menutup Jakarta dari pendatang, larangan mengemis di Jakarta, mengoptimalkan program KB, dan pemberian keterampilan kepada masyarakat luas. Sedangkan tindakan kuratif dilakukan dengan cara melakukan razia, rehabilitasi, transmigrasi, dikembalikan ke daerah asal, dan disalurkan kerja. Dampak pelaksanaan kebijakan gelandangan di Jakarta dapat dilihat dalam aspek sosial, ekonomi, dan psikologis. Dampak penertiban tersebut antara lain, terciptanya ketertiban dan keamanan, penyaluran tenaga kerja, dan kesadaran diri dari gelandangan untuk kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat.


Kata Kunci : Gelandangan, Kebijakan, Ali Sadikin, Jakarta.

Published
2016-08-02
Abstract Views: 65
PDF Downloads: 132