PEMBANGUNAN BIDANG PNDIDIKAN DI SURABAYA PADA MASA REPELITA IV TAHUN 1984-1989

  • ANA KHOIRUN NISAK

Abstract

Sejak masa Orde baru, Pemerintah telah meletakkan pendidikan sebagai salah satu program pembangunan di Indonesia. Upaya Pemerintah untuk menampung semua anak usia sekolah ke bangku sekolah diwujudkan dengan program Wajib Belajar 6 tahun pada awal dimulainya Repelita IV tahun 1984. Surabaya merupakan kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang padat. Kepadatan penduduk ini disebabkan oleh tingginya arus urbanisasi penduduk di kota Surabaya. Kepadatan penduduk yang terus meningkat setiap tahun, menyebabkan beberapa permasalahan seperti pembangunan pendidikan yang belum merata dan belum menjangkau semua lapisan masyarakat, tingginya angka anak putus Sekolah, lokasi sekolah Dasar, SMTP, SLTA belum tersebar merata di seluruh Kecamatan, serta banyak mengelompok di daerah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam bidang pendidikan pada masa Repelita IV tahun 1984-1989 ?, (2) Bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam bidang pendidikan pada masa Repelita IV tahun 1984-1989 ?, (3) Bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap perkembangan pendidikan di Surabaya pada masa Repelita IV tahun 1984-1989 ?. Permasalahan-permasalahan tersebut diberikan penjelasan dengan melakukan analisis terhadap data-data dan sumber-sumber yang didapatkan melalui tahapan metode penelitian Sejarah. Tahapan metode penelitian Sejarah yang dilakukan meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Pada tahap heuristik sumber primer diperoleh dari Arsip dan koran sezaman. SK Walikotamadya Surabaya dan Repelita IV di Surabaya diperoleh dari Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Surabaya, sedangkan berita sezaman diperoleh dari, Surabaya Post dan Pelita tahun 1984-1989. Adapun sumber sekunder, yaitu buku tentang Repelita dan sejarah pendidikan di Indonesia diperoleh dari perpustakaan. Tahap kedua adalah melakukan kritik terhadap sumber yang diperoleh untuk dilihat kebenarannya. Selanjutnya dilakukan interpretasi fakta-fakta yang diperoleh dari sumber, dan yang terakhir dilakukan historiografi. Fakta-fakta yang telah ditafsirkan kemudian dirangkai dan disajikan dalam tulisan yang kronologis.
Kebijakan Pemerintah Kotamadya Surabaya dalam membangun pendidikan di Surabaya bertumpu pada Intruksi Presiden 1 Maret 1983, TAP MPR Nomor II/MPR/1983, serta keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 4 Desember 1985 Nomor: 421.0/643/210/1985, bahwa daerah Tingkat II pada akhir Pelita IV benar-benar bebas dari Tributa. Sasaran program pembangunan pendidikan di Surabaya meliputi: 1) Usaha pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh Pendidikan, 2) Peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan, 3) Efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan. Program pembangunan Pendidikan di Surabaya dilaksanakan melalui peningkatan daya tampung Siswa SD, SMTP, dan SLTA dengan cara penambahan/rehabilitasi gedung-gedung sekolah, pemberantasan buta huruf, dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan seperti buku perpustakaan, serta meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga pendidik melalui pengangkatan guru Pegawai Negeri dan penataran-penataran. Kebijakan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan memberikan dampak yang positif bagi kondisi pendidikan di Surabaya. Pelaksanaan Wajib Belajar 6 tahun berdampak pada bertambahnya jumlah anak usia sekolah khususnya usia 7-12 tahun dan lokasi Sekolah Dasar Negeri merata pada setiap Kecamatan. Sampai pada tahun terakhir Pelita IV tahun 1988/1989, pembangunan Sekolah Dasar berjumlah 309 sekolah Negeri dan 206 sekolah Swasta. Peningkatan mutu pendidikan berdampak terhadap meningkatnya jumlah guru dan lulusan sekolah. Jumlah guru SD seluruhnya adalah 9.952, dan jumlah guru SMTP seluruhnya 9.651, sedangkan untuk SMTA jumlah guru seluruhnya 9.396. Jumlah siswa lulus EBTA sampai akhir Pelita IV adalah 14.089 untuk SD, 34.638 siswa SMTP, dan 25.612 siswa SMTA. Keberhasilan program Wajib Belajar 6 tahun berdampak pada dicanangkannya program Wajib Belajar 9 tahun bagi anak usia 7-15 tahun oleh Pemerintah.


Kata Kunci : Pembangunan Pendidikan, Surabaya, Wajib Belajar

Published
2016-08-26
Abstract Views: 345
PDF Downloads: 102