IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG STATUS KEADAAN DARURAT DAN BAHAYAPERANG DI JAWA TIMUR TAHUN 1946-1962

  • RITWAN JUNIANTO

Abstract

Undang-undang keadaan darurat dan bahaya pada umumnya memiliki hubungan erat dengan terjadinya
suatu yang tidak biasa pada sebuah wilayah tertentu yang membuat kondisi suatu negara pada keadaan darurat
(emergency state). Pemberlakuan undang-undang keadaan darurat dan bahaya pada umumnya disesuaikan
dengan konstitusi yang berlaku, dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pada perkembangannya, situasi
politik dan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 1946 hingga 1962 mengalami masalah yang serius yang
dapat mengancam keutuhan nasional, sehingga diperlukan berlakunya undang-undang keadaan darurat.
Pemberlakuan undang-undang keadaan darurat di setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda sesuai
dengan masalah yang dihadapi. Berdasarkan ketentuan undang-undang keadaan darurat, Jawa Timur merupakan
salah satu provinsi yang memberlakukan keadaan darurat dan bahaya perang pada tiap-tiap kondisi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana implementasi undang-undang keadaan
darurat dan bahaya di Jawa Timur selama tahun 1946-1962? (2) bagaimana dampak dari implementasi undangundang
keadaan darurat dan bahaya di Jawa Timur pada tahun 1946-1962?. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan secara praktis terkait implementasi dan dampak dari pemberlakuan status Keadaan Darurat
Perang khususnya di daerah Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan sejarah (historical
approach), yang meliputi empat tahapan proses yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pemberlakuan undang-undang keadaan darurat dan bahaya
perang di Jawa Timur merupakan penegakan peraturan dan usaha perbaikan dalam keamanan dan pembangunan
daerah. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang pemberlakuan undang-undang keadaan darurat perang
diantaranya adanya ancaman terhadap keutuhan negara baik dalam bentuk pemberontakan maupun aksi militer
asing, gangguan-gangguan keamanan, serta tidak stabilnya kondisi politik dan ekonomi. Sehingga dalam
pelaksanaan keadaan darurat terbagi atas tingkatan keadaan darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Selama pelaksanaan keadaan darurat perang terdapat tiga undang-undang keadaan darurat perang yang
berlaku antara lain Undang-Undang No. 6 Tahun 1946, Undang-Undang No. 74 Tahun 1957, serta UndangUndang
No. 23 Tahun 1959. Masing-masing undang-undang tersebut berisi mengenai peraturan-peraturan polisi
seperti pemberlakuan jam malam, penutupan berbagai tempat musyawarah, pembentukan badan keamanan
daerah, pembatasan pers, serta kebijakan ekonomi yang digunakan untuk pembangunan nasional. Pemberlakuan
undang-undang keadaan darurat perang di Jawa Timur membawa perbaikan dalam bidang sosial dengan
menurunnya angka kriminalitas, di sisi lain pemberlakuan undang-undang keadaan darurat membawa pada
aturan militerisasi di setiap instansi, jawatan, maupun dalam bidang pemerintahan serta nasionalisasi perusahaan
asing menjadi milik pemerintah.


Kata Kunci : undang-undang keadaan darurat, keadaan darurat, jawa timur

Published
2016-11-24
Abstract Views: 27
PDF Downloads: 155