PENCABUTAN IJIN TERBIT KORAN INDONESIA RAYA TAHUN 1974

  • MUJIANI W

Abstract

Kebebasan berpendapat di Indonesia masa Orde Baru belum terwujud sepenuhnya, pers nasional masih hidup dalam bayang-bayang pemerintah. Bayang-bayang tersebut adalah pencabutan ijin terbit bagi setiap penerbitan yang dianggap menentang pemerintah. Kebijakan pers awal pemerintahan Orde Baru menjadikan pers sebagai patner untuk menumbangkan kekuasaan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang kemudian wajah pers berubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Secara umum penelitian ini membahas tentang: 1) berita-berita yang ditulis oleh koran Indonesia Raya masa Orde Baru tahun 1973-1974; 2) kebijakan pers yang diterapkan masa Orde Baru; 3) alasan dicabutnya ijin terbit koran Indonesia Raya tahun 1974. Berdasarkan hasil analisis sumber menunjukkan bahwa perkembangan kehidupan pers dipengaruhi oleh kontrol pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dapat berubah sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut. Surat kabar Indonesia Raya masa Orde Baru mengalami satu kali pencabutan ijin terbit yang bersifat fatal. Pencabutan Ijin Terbit (SIT) terjadi pada tanggal 22 Januari 1974 setelah terjadinya peristiwa Malapeta 15 Januari 1974 (Malari).


Kata Kunci: Pers, Kebijakan, Indonesia Raya

Published
2017-01-05
Abstract Views: 39
PDF Downloads: 206