UNDANG-UNDANG ANTI DISKRIMINASI TIONGHOA DI INDONESIA PADA TAHUN 1998-2008

  • LEOVANDITA EKA JATI

Abstract

Abstrak


Pada masa Orde Baru etnis Tionghoa mendapatkan tindak diskriminasi oleh pemerintahan Indonesia. Tindak diskriminasi ini disebabkan oleh beberapa factor anatara lain “kudeta” tahun 1965 karena anggapan bahwa RRC terlibat membantu PKI dalam “kudeta” tahun 1965. Pasca “kudeta” tahun 1965 hubungan RRC dan Indonesia memburuk sehingga berpengaruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru untuk etnis Tionghoa yang mengarah kepada tindak diskriminasi. akan tetapi setelah runtuhnya Orde Baru, pemerintahan setelah Orde Baru mencabut segala kebijakan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa yang menjadi latar belakang munculnya UU anti diskriminasi Tionghoa di Indonesia?Bagaimana Dampak Undang-Undang anti diskriminasi Tionghoa terhadap kehidupan sosial dan budaya Etnis Tionghoa? Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian sejarah dengan tahap yang pertama adalah heuristik untuk menemukan sumber-sumber sejarah yang diperlukan sesuai dengan topik yang akan diteliti. Kedua adalah kritik sebagai tahap pengujian terhadap sumber-sumber yang telah ditemukan. Ketiga adalah interpretasi yaitu mencari hubungan antara fakta yang ditemukan, dan yang terakhir adalah historiografi suatu tahap untuk menyampaikan sintesa yang diperoleh serta telah melalui proses penyusunan menurut urutan secara kronologi kemudian disampaikan serta disajikan dalam bentuk tulisan. Setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru, Indonesia memasuli zaman Reformasi. Pada masa Reformasi  muncul suatu sikap untuk menentang tindakan diskriminasi sebagai faktor pendorong untuk menghapuskan tindak diskriminasi Etnis dan Ras yang terjadi pada Orde Baru. Sikap ini ditunjukkan dengan mengadakan Konferensi Perjuangan Anti Diskriminasi Etnis dan Ras di Indonesia dengan anggota berbagai Organisasi Permasyarakatan dan Hak Asasi Manusia sehingga menghasilkan Rancangan Undang-Undang sebagai langkah awal menangani tindakan diskriminasi tersebut. Sikap penghapusan tersebut juga didukung oleh pemerintahan pada masa reformasi, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang anti diskriminasi, serta munculnya Undang-Undang No.40 tahun 2008 sebagai tindak lanjut RUU anti diskriminasi dalam penyelesaian masalah diskriminasi. Kebijakan dan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi tersebut berdampak dalam berbagai bidang seperti di bidang budaya serta aksara dan bahasa Tionghoa mulai diperbolehkan kembali, di bidang agama, Khonghuchu yang merupakan agama Tionghoa telah diakui sebagai agama yang sah, di bidang sosial, para masyarakat Tionghoa mulai dapat hidup berdampingan dengan pribumi, bahkan melakukan perkawinan campuran sebagai akibat dari asimilasi.

Kata Kunci : Diskriminasi, Kehidupan Tionghoa, Dampak

Published
2013-05-16
Abstract Views: 110
PDF Downloads: 310