PERUBAHAN STATUS KASULTANAN YOGYAKARTA MENJADI DAERAH ISTIMEWA TAHUN 1950-1959

  • DHINTA VERDIANA MARSHATIVA

Abstract

Abstrak

Yogyakarta mempunyai keunikan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Peranan Yogyakarta sebagai pusat kegiatan perjuangan pergerakan nasional dan semangat perjuangan rakyat di bawah pimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII memiliki nilai keistimewaan tersendiri, diantaranya: Yogyakarta pernah menjadi Ibukota/pusat pemerintahan Indonesia, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Yogyakarta sebagai daerah swapraja yang satu-satunya menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Kasultanan Yogyakarta berubah menjadi DIY?. Bagaimanakah struktur peralihan pemerintahan Kasultanan Yogyakarta menjadi DIY?. Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian sejarah dengan tahap yang pertama adalah heuristik untuk menemukan sumber-sumber sejarah yang diperlukan sesuai dengan topik yang akan diteliti. Kedua adalah kritik sebagai tahap pengujian terhadap sumber-sumber yang telah ditemukan. Ketiga adalah interpretasi yaitu mencari hubungan antara fakta yang ditemukan, dan yang terakhir adalah historiografi tahap akhir penulisan sesuai dengan penulisan sejarah yang benar. Sejak awal kemerdekaan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dengan penuh kesadaran menyatakan menjadi bagian Republik Indonesia. Pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan dan Paku Alam secara bersamaan mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman menyatakan bagian dari Republik Indonesia. Amanat ini didukung oleh piagam penetapan sebagai Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang mengakui dan menghormati setiap daerah yang bersifat istimewa mendorong Yogyakarta untuk bergabung dengan RI dengan syarat tetap mempertahankan “susunan asli” pola pemerintahannya. Struktur pemerintahan pada masa Kasultanan Yogyakarta, kekuasaan tertinggi berada ditangan Sultan dan dibantu oleh Pepatih Dalem, tetapi setelah menjadi DIY Pepatih Dalem dihapuskan dan  dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang didasarkan pemilihan umum.

Kata Kunci : Amanat, Daerah Istimewa Yogyakarta

Published
2013-05-16
Abstract Views: 51
PDF Downloads: 161