TIONGHOA DALAM DISKRIMINASI ORDE BARU TAHUN 1967-2000

  • LAYLATUL FITTRYA

Abstract

Abstrak

Pada masa Orde Baru etnis Tionghoa di Indonesia mendapatkan  tindak diskriminasi dari pemerintahan Orde Baru dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan guna menghilangkan identitas Tionghoa. Salah satu kebijakan itu muncul pada awal pemerintahan Soeharto, yaitu Inpres No.14 tahun 1967. Peraturan ini yang akhirnya mempersulit keadaan minoritas etnis Tionghoa yang berada di Indonesia umumnya dan Surabaya khususnya di banding masa-masa pemerintahan sebelumnya. Latar belakang masalah lebih diarahkan kepada latar belakang kebijakan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa serta dampak dari kebijkan diskriminasi tersebut terhadap etnis Tionghoa yang berada di Klenteng Boen Bio. Pendekatan dalam penulisan  ini di  menggunakan teori budaya. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mengatasnamakan asimilasi untuk menghilangkan identitas etnis Tionghoa dengan latar belakang budaya dengan tujuan agar etnis Tionghoa lokal tidak berpaling ke RRC. Banyak dari komunitas etnis Tionghoa yang ada di Klenteng Boen Bio yang akhirnya pindah agama karena pada tahun 1978 Khong Hu Chu tidak diakui pemerintah sebagai salah satu agama resmi yang ada di Indonesia. Selain itu karena beragama Khong Hu Chu sebagian dari mereka mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi, salah satunya KTP,KK dan pernikahan yang tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena melakukan pernikahan secara agama Khong Hu Chu.

 Kata Kunci : Tionghoa, Diskriminasi, Orde Baru.

Published
2013-05-16
Abstract Views: 1283
PDF Downloads: 2427