KONTRAK PENEBANGAN HUTAN JATI DI TUBAN 1865 -1942

  • FAISAL RAHMAN ADCHA

Abstract

Abstrak

Kontrak penebangan baru pertama kali diterapkan pemerintah tahun 1865. Kontrak penebangan hutan berlaku untuk seluruh wilayah hutan di Jawa, termasuk wilayah Tuban. Penerapan kontrak penebangan ternyata menimbulkan permasalahan. Masyarakat mendapatkan imbas dari pelaksanaan kontrak penebangan hutan jati. Eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha swasta muncul seiring berjalannya kontrak penebangan hutan. Kontrak penebangan diberikan dengan cara pelelangan umum. Peserta pelelangan tidak hanya berasal dari pengusaha swasta perorangan, tetapi juga perusahaan. Pengusaha swasta yang mendapatkan kontrak penebangan hutan didominasi oleh pengusaha swasta Cina dan Eropa (Belanda). Pemerintah memberikan perlakuan berbeda terhadap pengusaha swasta Cina dan Belanda. Pengusaha Belanda lebih mudah mendapatkan kontrak dan perpanjangan kontrak dibandingkan dengan pengusaha Cina. Penerapan kontrak penebangan hutan mengubah ekonomi subsisten penduduk desa hutan.

Kata Kunci: Kontrak Penebangan, Hutan Jati, Hindia Belanda

Published
2013-05-17
Abstract Views: 79
PDF Downloads: 107