PENATARAN P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) BAGI MASYARAKAT DI KELURAHAN SAWUNGGALING KOTAMADYA SURABAYA 1981-1996

  • DEWI RATNASARI
  • SEPTINA ALRIANINGRUM

Abstract

P-4 merupakan sebuah pedoman tentang penghayatan pengamalan Pancasila yang dibuat pada masa Orde Baru. P-4 dimasyarakatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara bertahap. Pemasyarakatan P-4 tersebut dilaksanakan melalui penataran yang disebut dengan Penataran P-4. P-4 ditatarkan untuk mengatasi berbagai bentuk permasalahan sosial yang terjadi dalam sebuah lingkungan masyarakat yang hidup dalam kota-kota besar, salah satunya adalah Kotamadya Surabaya. Dalam Penataran P-4 yang dilaksanakan di Seluruh Indonesia, Surabaya merupakan kotamadya dengan nilai tertinggi di Jawa Timur sebagai pelaksana Pemasyarakatan P-4 pada tahun 1989. Penataran P-4 tersebut dilaksanakan di setiap kelurahan. Kelurahan Sawunggaling merupakan salah satu Pelaksana P-4 Teladan di Kotamadya Surabaya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang (1) Bagaimana proses Penataran P-4 bagi masyarakat di Kelurahan Sawunggaling serta (2) Mengapa Kelurahan Sawunggaling menjadi Kelurahan Pelaksana P-4 Teladan. Metode dalam penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah. Heuristik (pengumpulan sumber) didapatkan peneliti di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya dan Badan Arsip Daerah Jawa Timur. Sumber berupa hasil wawancara dilakukan kepada warga masyarakat Kelurahan Sawunggaling yang ditatar pada masa tersebut. Kritik sumber dilakukan peneliti agar sumber yang didapatkan oleh peneliti dapat dijadikan sebagai sumber interpretasi data. Interpretasi data merupakan analisis serta sintesis sumber agar penulisan sejarah dapat dilaksanakan dengan baik. Historiografi merupakan metode akhir dalam penelitian, yakni dengan menuliskan hasil dari penelitian dalam bentuk tulisan.Hasil penelitian ini adalah tentang proses serta alasan mengapa Kelurahan Sawunggaling terpilih sebagai Kelurahan Pelaksana P-4 Teladan. Proses pelaksanaan Penataran P-4 di Kelurahan Sawunggaling tuntas dilaksanakan selama 15 tahun (1981-1996). Pelaksanaan Penataran P-4 di kelurahan tersebut digunakan pola pendukung 17 jam serta 25 jam. Pada tahun 1996 Penataran P-4 di Kelurahan Sawunggaling tuntas dilaksanakan bagi seluruh masyarakat usia dewasa. Pelaksanaan Penataran P-4 secara konsisten dan bertahap aktif diikuti oleh masyarakat, sehingga pada tahun 1989 Kelurahan Sawunggaling terpilih sebagai salah satu Pelaksana P-4 Teladan.Kata Kunci: Penataran P-4, Kelurahan Sawunggaling, Masyarakat
Published
2018-07-23
Section
Articles
Abstract Views: 93
PDF Downloads: 663