Perubahan Agama Budha Jawi Wisnu ke Agama Hindu di Mojokerto 1952-1967

  • WAHYU ANGGI SUHARTONO
  • NASUTION

Abstract

Awalnya, masyarakat di Mojokerto memiliki agama Budha Jawi Wisnu.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan masuk dan berkembangnya Agama Buddha Jawi Wisnu di Kabupaten Mojokerto, mendeskripsikan alasan Buddha Jawi Wisnu dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta mendeskripsikan respon penganut Buddha Jawi Wisnu terhadap pembubaran Buddha Jawi Wisnu di Kabupaten Mojokerto terhadap para pengikut.Penelitian ini menggunakan metode sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Agama Buddha Jawi Wisnu masuk di Kabupaten Mojokerto pada tahun 1952. Agama Buddha Jawi Wisnu di Kabupaten Mojokerto mulai dikenalkan oleh orang bernama Suyadi yang memiliki keinginan untuk mencari agama yang asli dan ingin mengetahui agama bangsa Indonesia terutama di Pulau Jawa.Terkait demikian, Suyadi adalah pelopor Buddha Jawi Wisnu di Kabupaten Mojokerto; 2) Buddha Jawi Wisnu dibubarkan oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto karena dianggap sesat.Hal ini dikarenakan terdapat aturan atau ketentuan bahwa resi harus menikah dengan yang memiliki keturunan resi.Hal ini dilakukan secara berkali-kali sehingga resi terkadang memiliki istri lebih dari satu.Setelah mengetahui tentang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan terkait dengan pembubaran Buddha Jawi Wisnu. Selain itu, alasan dibubarkannya Buddha Jawi Wisnu oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto karena diduga memiliki keterkaitan dengan orang-orang komunis dan dianggap melanggar aturan atau norma yang ada; serta 3) Respon penganut Buddha Jawi Wisnu pada pembubaran Buddha Jawi Wisnu di Kabupaten Mojokerto adalah awalnya kecewa karena tidak ada kejelasan mengenai alasan Buddha Jawi Wisnu dibubarkan. Para pengikut menganggap bahwa selama ini, Buddha Jawi Wisnu tidak pernah melakukan pemberontakan dan kesalahan-kesalahan.Kata Kunci: Agama, Budha Jawi Wisnu, Respon.
Published
2019-05-07
Section
Articles
Abstract Views: 787
PDF Downloads: 668