NASIONALISASIPABRIK GULA WATOETOELISTAHUN 1958
Abstract
Abstrak
Nasionalisasi merupakan suatu proses untuk pemulihan perekonomian Indonesia. Pemulihan perekonomian ini
dapat dilakukan dengan cara merubah sistem perekonomian Indonesia yang sejak tahun 1950an yang telah mengunakan
sistem perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional. Kondisi seperti itu dapat diwujudkan dengan melakukan
perubahan status perusahaan-perusahaan milik Belanda menjadi hak milik bangsa Indonesia sepenu hnya. Hal ini di
karenakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan perekonomian
Indonesia.
Proses nasionalisasi terjadi sejak tahun 1951 yaitu pada tahun 1951 -1955 pemerintah telah merencanakan
untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, dan membentuk Pusat Penjualan Gula Indonesia (PPGI),
Pedagang Gula Tangan Pertama (PGTP). Kemudian pada tahun 1956-1957 terjadi kondisi yang sangat buruk yaitu
adanya ketegangan yang diakibatkan oleh kaum buruh yang memberontak agar nasionalisasi segera dilakukan dengan
cara melakukan aksi mogok 24 jam. Salah satu cara yang paling fenomenal dan yang paling fundamental adalah
pengambilalihan semua perusahaan gula milik asing pada bulan Desember 1957. Namun baru tahun 1958 pe merintah
telah mengundang-undangkan secarah sah. Perkembangan perusahaan setelah dinasionalisasi mengalami perubahan
managemen. Pada setiap tahunnya mengalami penurunan dalam produksinya. Namun disisi lain dengan adanya
nasionalisasi kehidupan masyarakat setempat mengalami kemajuan karena adanya banyak lapangan pekerjaan akibat
ditinggalnya para pegawai Belanda.
Kata kunci : Nasionalisasi, Pabrik Gula.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section

