NASIONALISASIPABRIK GULA WATOETOELISTAHUN 1958

Authors

  • WIDIYAH DITHA PRAWESTI

Abstract

Abstrak


Nasionalisasi merupakan suatu proses untuk pemulihan perekonomian Indonesia. Pemulihan perekonomian ini
dapat dilakukan dengan cara merubah sistem perekonomian Indonesia  yang sejak tahun 1950an yang telah mengunakan
sistem perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional. Kondisi seperti itu dapat diwujudkan dengan melakukan
perubahan  status  perusahaan-perusahaan  milik  Belanda   menjadi  hak  milik  bangsa  Indonesia  sepenu hnya.  Hal  ini  di
karenakan  bahwa  perusahaan-perusahaan  tersebut  memberikan  kontribusi  besar  terhadap  kemajuan  perekonomian
Indonesia.
Proses  nasionalisasi  terjadi  sejak  tahun  1951  yaitu  pada  tahun  1951 -1955  pemerintah  telah  merencanakan
untuk  menasionalisasi  perusahaan-perusahaan  Belanda,  dan  membentuk  Pusat  Penjualan  Gula  Indonesia  (PPGI),
Pedagang  Gula  Tangan  Pertama  (PGTP).  Kemudian  pada  tahun  1956-1957  terjadi  kondisi  yang  sangat  buruk  yaitu
adanya ketegangan yang diakibatkan oleh kaum buruh yang memberontak agar nasionalisasi segera dilakukan dengan
cara  melakukan  aksi  mogok  24  jam.  Salah  satu  cara  yang  paling  fenomenal  dan  yang  paling  fundamental  adalah
pengambilalihan semua perusahaan gula milik asing pada bulan Desember 1957. Namun baru tahun 1958 pe merintah
telah  mengundang-undangkan  secarah  sah.  Perkembangan  perusahaan  setelah  dinasionalisasi  mengalami  perubahan
managemen.  Pada  setiap  tahunnya  mengalami  penurunan  dalam  produksinya.  Namun  disisi  lain  dengan  adanya
nasionalisasi  kehidupan  masyarakat  setempat  mengalami  kemajuan  karena  adanya  banyak  lapangan  pekerjaan  akibat
ditinggalnya para pegawai Belanda.


Kata kunci : Nasionalisasi, Pabrik Gula.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2013-07-18
Abstract views: 20 , PDF Downloads: 618