PEMOGOKAN BURUH (PT. CATUR PUTRA SURYA PORONG-SIDOARJO TAHUN 1993)

Authors

  • PAMUNGKAS D NUGRAHA

Abstract

Peristiwa pemogokan buruh yang terjadi di PT. CPS (Catur Putra Surya) Porong -Sidoarjo,  merupakan  pabrik Industrial
perakitan  jam  merek  terkenal  yang  sebagian  besar  perkerjanya  merupakan  wanita  (perempuan).  Peristiwa  bermula
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 tahun 1992, yang dimana  mengharuskan para pengusaha untuk
menaikan upah  buruh sebesar 20% dari upah sebelumnya. Penelitian  ini  mencari  jawaban atas rumusan  masalah  yang
diantaraya: Menjelaskan alasan dan penyebab buruh PT. CPS Sidoarjo melakukan aksi pemogokan pada tahun 1993 dan
mendeskripsikan proses terjadinya aksi pemogokan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
metode  penelitian  sejarah  mulai  heuristik,  kritik,  interpretasi  dan  historiografi.  Sumber  penulisan  antara  lain  berupa
koran dan  majalah tahun 1993 terbitan Surya dan Jawa Pos bulan Maret  -  Mei dan  majalah Tempo tahun 1993  bulan
Oktober  dan  Desember.  Hasil  penelitian  peristiwa  pemogokan  buruh  ini  disebabkan  meninggalnya  salah  satu  buruh
wanita pabrik perakit jam PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) yang terjadi di Porong-Sidoarjo. Adanya indikasi peranan
militer  dalam  peristiwa  ini  oleh  Kodim  Sidoarjo  dengan  memanggil  13  orang  buruh  yang  telah  dianggap  sebagai
provokator,  serta  memaksa  ke  13  orang  buruh  tersebut  untuk  menandatangani  surat  pengunduran  diri  atau  PHK.
Kesimpulannya adanya Surat Edaran (SE) Gubernur KDH TK I Jawa Timur yang berisi himbauan untuk para pengusaha
menaikan  upah  buruh  sebesar  20%  dari  upah  sebelumnya.  Pengusaha  tidak  mentaati  surat  edaran  Gubernur  tersebut,
dengan  tidak  menaikkan  gaji  para  buruh.  Hal  ini  menjadi  penyebab  pemogokan  buruh  PT  CPS.  Pemogokan  terjadi
tanggal 3 dan 4  Mei 1993 dengan 12 tuntutan. Buruh  yang  mogok  adalah  mereka  yang  berkerja pada shift II dan III,
sebagian  besar  merupakan  wanita  termasuk  Marsinah.  Pemilik  perusahaan  mengajak  perwakilan  para  buruh  untuk
berunding  tetapi  gagal.  Pada  demo  yang  ke  2  (4  Mei  1993)  aparat  militer  Kodim  Sidoarjo  mengamankan   tempat
demonstrasi  dan  berhasil  menangkap  13  orang  buruh  yang  dicurigai  sebagai  provokator  pemogokan.  Marsinah
mendatangi Kodim Sidoarjo untuk membebaskan 13 orang temannya dan melaporkan tindakan aparat kodim. Peranan
militer  saat  itu  lebih  kuat  dari  pada  Kepolisian  yang  semestinya  menangani  dan  menuntaskan  aksi  demostrasi  buruh.
Tanggal 5 Mei 1993 pukul 22.00, Marsinah lenyap setelah mengantarkan surat ke Suwono (Satpam) untuk disampaikan
kepada direktur pabrik, Suprapto juga menerima surat dari Marsinah dan ditemukan 4 hari tidak bernyawa lagi di  sebuah
gubuk yang terletak di dusun Jegong-Wilangan-Kab.Nganjuk.
Kata Kunci : Pemogokan, Buruh

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2013-08-02
Abstract views: 3891 , PDF Downloads: 1036