PEMOGOKAN BURUH (PT. CATUR PUTRA SURYA PORONG-SIDOARJO TAHUN 1993)
Abstract
Peristiwa pemogokan buruh yang terjadi di PT. CPS (Catur Putra Surya) Porong -Sidoarjo, merupakan pabrik Industrial
perakitan jam merek terkenal yang sebagian besar perkerjanya merupakan wanita (perempuan). Peristiwa bermula
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 tahun 1992, yang dimana mengharuskan para pengusaha untuk
menaikan upah buruh sebesar 20% dari upah sebelumnya. Penelitian ini mencari jawaban atas rumusan masalah yang
diantaraya: Menjelaskan alasan dan penyebab buruh PT. CPS Sidoarjo melakukan aksi pemogokan pada tahun 1993 dan
mendeskripsikan proses terjadinya aksi pemogokan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
metode penelitian sejarah mulai heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Sumber penulisan antara lain berupa
koran dan majalah tahun 1993 terbitan Surya dan Jawa Pos bulan Maret - Mei dan majalah Tempo tahun 1993 bulan
Oktober dan Desember. Hasil penelitian peristiwa pemogokan buruh ini disebabkan meninggalnya salah satu buruh
wanita pabrik perakit jam PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) yang terjadi di Porong-Sidoarjo. Adanya indikasi peranan
militer dalam peristiwa ini oleh Kodim Sidoarjo dengan memanggil 13 orang buruh yang telah dianggap sebagai
provokator, serta memaksa ke 13 orang buruh tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri atau PHK.
Kesimpulannya adanya Surat Edaran (SE) Gubernur KDH TK I Jawa Timur yang berisi himbauan untuk para pengusaha
menaikan upah buruh sebesar 20% dari upah sebelumnya. Pengusaha tidak mentaati surat edaran Gubernur tersebut,
dengan tidak menaikkan gaji para buruh. Hal ini menjadi penyebab pemogokan buruh PT CPS. Pemogokan terjadi
tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan 12 tuntutan. Buruh yang mogok adalah mereka yang berkerja pada shift II dan III,
sebagian besar merupakan wanita termasuk Marsinah. Pemilik perusahaan mengajak perwakilan para buruh untuk
berunding tetapi gagal. Pada demo yang ke 2 (4 Mei 1993) aparat militer Kodim Sidoarjo mengamankan tempat
demonstrasi dan berhasil menangkap 13 orang buruh yang dicurigai sebagai provokator pemogokan. Marsinah
mendatangi Kodim Sidoarjo untuk membebaskan 13 orang temannya dan melaporkan tindakan aparat kodim. Peranan
militer saat itu lebih kuat dari pada Kepolisian yang semestinya menangani dan menuntaskan aksi demostrasi buruh.
Tanggal 5 Mei 1993 pukul 22.00, Marsinah lenyap setelah mengantarkan surat ke Suwono (Satpam) untuk disampaikan
kepada direktur pabrik, Suprapto juga menerima surat dari Marsinah dan ditemukan 4 hari tidak bernyawa lagi di sebuah
gubuk yang terletak di dusun Jegong-Wilangan-Kab.Nganjuk.
Kata Kunci : Pemogokan, Buruh
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section

