STASIUN SEMUT : SENGKETA ANTARA PENGUSAHA DAN PT KAI DALAM TRANSFORMASI STASIUN MENJADI PERTOKOAN 2001-2014

Authors

  • Achmad Ilham Budi Setyawan Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Stasiun Semut, Transformasi. Konflik

Abstract

Stasiun Semut Surabaya, dibangun pada 1878 dan berstatus bangunan cagar budaya sejak 1996, merupakan simbol penting sejarah transportasi dan urbanisasi Jawa Timur. Pada periode 2001–2014, terjadi sengketa pengalihfungsian stasiun menjadi kawasan pertokoan yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), pengusaha, dan pemerintah kota. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan komersialisasi aset dan kewajiban pelestarian warisan budaya yang membentuk identitas kolektif masyarakat Surabaya. Penelitian ini bertujuan mengkaji kronologi konflik, faktor penyebab sengketa, serta dampak konflik terhadap lingkungan sekitar. Metode sejarah digunakan dengan tahapan pemilihan topik, pengumpulan sumber dari arsip, media massa, dan studi pustaka, verifikasi dan kritik sumber, serta interpretasi data menggunakan teori kekuasaan Max Weber. Analisis fokus pada dinamika relasi antara kekuasaan legal-rasional yang diwakili PT KAI dan pemerintah, serta kekuasaan tradisional yang dipegang masyarakat dan tim ahli cagar budaya. Hasil penelitian menunjukkan konflik ini bukan sekadar benturan kepentingan ekonomi dan administratif, melainkan juga pertarungan legitimasi sosial dan budaya. PT KAI berorientasi pada profitabilitas, sementara masyarakat mempertahankan nilai historis dan identitas lokal. Sengketa berdampak pada hilangnya mata pencaharian pedagang kecil, perubahan fungsi ruang sosial, serta ancaman terhadap keaslian bangunan cagar budaya. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi, dialog inklusif, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian budaya dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Arsip & Dokumen

Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan. (2025, July 6). Revitalisasi dan Pelestarian Stasiun Semut. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbtrw/revitalisasi-stasiun-semut/

Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Menjawab tantangan untuk terciptanya sistem peradilan yang adil di Indonesia. https://icjr.or.id/menjawab-tantangan-untuk-terciptanya-sistem-peradilan- yang-adil-di-indonesia/

Kementerian BUMN RI. (2022). Strategi revitalisasi aset BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (1999). Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Laporan tahunan sistem hukum dan keadilan sosial di Indonesia. https://www.kemenkumham.go.id/laporan- tahunan-2023

Kementerian Perhubungan RI. (2020). Prosedur penertiban dan revitalisasi aset PT KAI. https://hubdat.dephub.go.id/prosedur-penertiban-pt-kai

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 501 K/Pdt/2014, 2–23.

Pemerintah Kota Surabaya. (2005). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Pemerintah Republik Indonesia. (1963). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 43.

Pemerintah Republik Indonesia. (1971). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75.

Pemerintah Republik Indonesia. (1990). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82.

Pemerintah Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia No. 31.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 33. https://www.dpr.go.id/uu1945

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 130.

Staatsblad van Nederlandsch-Indië. (1875). No. 141: Verhooging der begroting voor 1875 ten behoeve van den aanleg van spoorwegen op Java. Batavia: Landsdrukkerij.

B. Surat Kabar

Koran Surya. (2014, October 3). Hari ini PT KAI eksekusi Indo Plaza.

Tempo. (2003, June 29). Nasib Stasiun Semut. Majalah Tempo, 18–20.

C. BUKU

.Djuraid, H. M. (2015). Jonan dan evolusi kereta api Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Handinoto. (2010). Arsitektur dan kota-kota di Jawa pada masa kolonial. Graha Ilmu.

ICOMOS. (1964). The Venice Charter for the Conservation and Restoration of Monuments and Sites. ICOMOS.

Kartodirdjo, S. (1992). Pendekatan ilmu sosial dalam metodologi sejarah.

Gramedia.

Santosa. (2017). Arsitektur kolonial di Indonesia: Studi gaya Indische Empire dan perkembangannya. Penerbit Andi.

Siregar, A. (2011). Ruang publik, kota, dan identitas. Pustaka Pelajar. Soemardjan, S. (2012). Arsitektur kolonial di Indonesia. Penerbit Obor Indonesia. Susan, N. (2009). Pengantar sosiologi. Perpustakaan Nasional.

Weber, M. (1947). The theory of social and economic organization (A. M. Henderson & T. Parsons, Trans.). Oxford University Press.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.

D. Jurnal Ilmiah

Ashidqi, Chandra Fandy. 2017. Perkembangan Pemukiman Adi, K. (2003). Sengketa tanah dan transformasi sosial di perkotaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(2), 231–233.

Andrianto, D. (2010). Cagar budaya Stasiun Semut: Pemaknaan masyarakat tentang nilai revitalisasi bangunan bersejarah di Kota Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Airlangga).

Enjel, V. S. (2023). Stasiun Semut (Stasiun Surabaya Kota): Peranan selama masa transportasi tahun 1800–1900 di Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Hasanuddin).

Fatikah, C., & Dwiridotjahjono, J. (2025). Strategi peningkatan pendapatan non- angkutan melalui optimalisasi aset di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 118–120.

Hidayat, R. (2021). Tantangan pelestarian bangunan bersejarah dalam program revitalisasi kawasan perkotaan di Indonesia. Jurnal Arsitektur dan Pelestarian Budaya, 7(1), 45–46.

Prasetyo, D. (2019). Konflik sosial akibat penggusuran di kawasan Stasiun Semut Surabaya. Jurnal Sosiologi Urban, 12(3), 123.

Prasetyo, D. (2022). Konflik ruang dan transformasi aset negara: Studi kasus Stasiun Semut Surabaya. Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan, 8(3), 77–78.

Puspitasari, D. (2023). Pelestarian nilai kultural dalam revitalisasi aset negara.

Jurnal Antropologi Indonesia, 38(2), 150–157.

Putra, D. (2021). Keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45–46.

Putri, M. R. A., Kismartini, & Rahman, A. Z. (2023). Kepemimpinan berkelanjutan dalam revitalisasi Kota Lama Semarang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 45–58.

Sabrina, D., & Kevin, R. F. D. (2022). Tantangan struktural dan sosial dalam implementasi bantuan hukum gratis di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, 10–14.

Sari, R. (2022). Partisipasi publik dalam kebijakan pengelolaan ruang publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3), 112–117.

Sari, R. (2022). Pengelolaan aset negara dan dampak sosial dalam perspektif hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 20(1), 102–105.

Sari, R. (2022). Revitalisasi ruang publik dan perlindungan hak sosial masyarakat.

Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 12(2), 120–125.

Wibisono, T. K., Asfarilla, V., & Yuli, N. G. (2020). The concept of building revitalization.... Journal of Architectural Research and Design Studies, 4(1), 8–14.

Wulandari, R. (2023). Dampak sosial program revitalisasi aset negara: Studi kasus Stasiun Semut Surabaya. Jurnal Sosiologi Perkotaan, 10(2), 55–60.

Yasmin, R. (2017). Desain interior Stasiun Surabaya Kota sebagai konservasi bangunan bersejarah (Disertasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember).

E. Internet

DetikNews. (2014, November 11). Kasus Ruko Semut Indah, PT KAI diharap jangan main hakim sendiri.

Kartika, C. T. (2020, November 20). Stasiun Semut, stasiun pertama di Surabaya.

Radar Surabaya, 3 & 7.

Kompas.com. (2014, May 26). Buntut penggusuran, PT KAI digugat Rp 141,5 miliar.

Kompas.com. (2014, October 3). Sengketa, PT KAI eksekusi paksa ruko di kompleks Stasiun Semut.

Wijayanto, J. (2024, January 29). Menguak sejarah kata 'Semoet' pada Stasiun Surabaya Kota yang legendaris. Radar Surabaya (Jawa Pos). https://radarsurabaya.jawapos.com

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles
Abstract views: 70 , PDF Downloads: 26