Sengketa Agraria Alih Fungsi Lahan Untuk Pembangunan Di Kecamatan Lakarsantri Tahun 1998-2019
Abstract
Abstrak
Lakarsantri merupakan wilayah suburban yang berada di pingiran Kota Surabaya. Daerah yang memiliki Tanah Kas Desa berupa sawah, tegalan, waduk, dan lahan hijau yang sangat luas. Pada masa Orde Baru pembangunan perumahan realestate mulai berkembang di wilayah Lakarsantri. Pembangunan perumahan tersebut seringkali menimbulkan perselisihan antara pengembang perumahan dengan masyarakat adat. Pokok masalah yang dapat digunakan sebagai batasan dalam penelitian antara lain: (1) Bagaimana latar belakang terjadinya konflik agraria, (2) Bagaimana jalannya konflik agraria, serta (3) Bagaimana penyelesian dan dampak konflik agraria. Tujuan dari pengambilan tema tersebut adalah untuk mengidentifikasi latar belakang terjadinya konflik agraria, mendeskripsikan dinamika serta bentuk-bentuk konflik agraria dan menganalisis penyelesaian dan dampak dari konflik agraria. Penggunaan metode dalam penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari : Heuristik (pengumpulan sumber), Kritik Sumber, Interpretasi, dan kemudian tahap berikutnya adalah Historiografi. Penggunaan metode dalam dalam penelitian juga didukung dengan pendekatan sosiologi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial dengan berdasar pandangan Ralf Dahendorf, dan Peter L. Berger.
Masyarakat Lakarsantri awalnya merupakan masyarakat agraris. Hampir semua sektor perekonomian bertumpu pada sektor pertanian dan peternakan. Dengan memegang budaya dan adat istiadat yang sangat kuat. Seiring dengan pembangunan kawasan perumahan realestate, masyarakat adat kehilangan lahan garapan mereka untuk mencari nafkah. Persoalannya pembangunan perumahan tersebut beberapa menimbulkan masalah atas Tanah Kas Desa yang dimiliki Masyarakat adat. Mulai dari pembebasan lahan yang bermasalah, ketidak cocokan kompensasi, kebijakan yang tumpang tindih. Penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan mulai dari mediasi, arbitrasi hingga di pengadilan. Pembangunan perumahan tersebut berdampak pada sektor perekonomian, sosial, budaya, ekologis dan politis masyarakat adat di Lakarsantri.
Kata Kunci : Sejarah Agraria, Konflik, Perumahan Realestate
Abstrack
Lakarsantri is a suburban area located on the outskirts of Surabaya City. The region has Village Treasury Land consisting of rice fields, dry fields, reservoirs, and extensive green areas. During the New Order era, real estate housing development began to grow in the Lakarsantri area. This housing development often caused disputes between housing developers and indigenous communities. The main issues that can be used as research boundaries include: the background of the agrarian conflict, why the agrarian conflict occurred, and how the conflict was resolved and its impacts. The purpose of choosing this theme is to identify the background of agrarian conflicts, describe the dynamics and forms of agrarian conflicts, and analyze the resolution and impact of agrarian conflicts. The method used in this research employs the historical method, which consists of: Heuristics (source collection), Source Criticism, Interpretation, and then the next stage is Historiography. The use of methods in this research is also supported by a sociological approach; the approach used is a social approach based on the views of Ralf Dahrendorf, and Peter L. Berger.
The Lakarsantri community was originally an agrarian society. Almost all economic sectors relied on agriculture and livestock. They adhered strongly to their culture and traditions. With the development of real estate housing areas, the indigenous community lost their farmland to make a living. The problem arose because the housing development caused issues regarding the Village Land Fund owned by the indigenous people. These included disputed land acquisition, incompatible compensation, and overlapping policies. Land dispute resolution was carried out through mediation, arbitration, and even in court. The housing development impacted the economic, social, cultural, ecological, and political sectors of the indigenous community in Lakarsantri.
Keywords: Agrarian History, Conflict, Real Estate Housing.
Downloads
References
Arsip
Arsip “Laporan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Lakarsantri.” (n.d.).
Arsip “Laporan hasil rapat koordinasi masalah tanah ganjaran di Kel.Lidah Kulon”
Arsip “Laporan situasi dan kondisi di wilayah Kotamadya Dati II Surabaya”
Arsip “Laporan aksi unjuk rasa warga RW I s/d RW IV Kelurahan Lakarsantri-Kecamatan Lakarsantri”
Arsip “Aksi unjuk rasa warga Lidah Wetan Kecamtan Lakarsantri”
Arsip “Perihal penanganan unjuk rasa”
Arsip “Perihal pematokan tanah di Desa Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri”
Arsip ”Unjuk rasa masyarakat Lidah Kulon”
Koran
Koran Jawa Pos ”Jangan Adu Kami Dengan Warga” Terbitan edisi Selasa 21 Juli 1998.
Koran Jawa Pos ”Demo Lawan Demo, Warga V Lurah” edisi Kamis 28 Juli 1998.
Koran Jawa Pos ”Pemda Tak Sigap, Kasihan CitraRaya” edisi Minggu 19 Juli 1998.
Koran Jawa pos ”Kapolres dan Pembantu Wali Kota Disandera” edisi Jumat 17 Juli 1998.
Jurnal Penelitian
Achmad, Willya. “KONFLIK SENGKETA LAHAN DAN STRATEGI PENYELESAIAN DI INDONESIA.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 6, no. 1 (2024): 8–18. https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53280.
Adiansah, Wandi, Nurliana Cipta Apsari, and Santoso Tri Raharjo. “RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI DESA GENTENG KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 1, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20887.
Aminah, Siti. “Konflik dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya.” MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi 20, no. 1 (2016): 59–79. https://doi.org/10.7454/mjs.v20i1.4751.
Andreas Mickael, Fanley N, Neni, Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pengurusan Legalitas Lahan Pembangunan Perumahan Di Desa Sea. Jurnal Governance Vol 1, No.1 (2022), ISSN 2088-2815.
Badri, Mohamad Il, Agi Ma’ruf Wijaya, and Ilfiana Firzaq Arifin. “RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI KECAMATAN JENGGAWAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 1998-2021.” SANDHYAKALA Jurnal Pendidikan Sejarah, Sosial dan Budaya 2, no. 2 (2021): 28–43. https://doi.org/10.31537/sandhyakala.v2i2.564.
Burano, Rizqha Sepriyanti, and Trisna Yuliza Siska. PENGARUH KARAKTERISTIK PETANI DENGAN PENDAPATAN PETANI PADI SAWAH. 2019.
Dimas Bayu Anggoro, Zuber Zuber, Anita Kamiliah, and Aji Mulyana. “Tantangan Disharmonisasi Regulasi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2025): 368–79. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.2188.
Hidayah, Siti Rahma. “Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan Menuju Mayarakat Sub-urban.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 23, no. 2 (2022): 344–48. https://doi.org/10.26623/jdsb.v23i2.3448.
Ikmal, Novita Maulida, and Nailun Najah. ANALISIS FENOMENA KESENJANGAN EKONOMI KOTA SATELIT CITRALAND SURABAYA DENGAN KAWASAN SEKITARNYA. n.d.
Indarto, Kukuh Dwi. DAMPAK PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN, SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR DI KELURAHAN SAMBIROTO, KECAMATAN TEMBALANG. n.d.
Irawan, Efraim Yudha, Wahyu Gunawan, and Munandar Sulaeman. TAHAPAN GERAKAN SOSIAL SIDNEY TARROW DALAM KASUS SERIKAT PETANI PIONDO SULAWESI TENGAH. n.d.
Ismaidar Ismaidar, Tamaulina Br. Sembiring, and Bonari Tua Silalahi. “Dinamika Politik Hukum dalam Penyelesaian Konflik melalui Jalur Mediasi di Indonesia.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 144–50. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.1045.
Izzah, Nurul. “Tegal Deso: Wujud Ungkapan Syukur Masyarakat Dusun Bongso Wetan, Menganti, Gresik.” Sunari Penjor : Journal of Anthropology 4, no. 1 (2021): 41. https://doi.org/10.24843/SP.2020.v4.i01.p06.
Maulana, Wildhan Ichzha, Farida Dwitya Aninda, and Sudrajat Sudrajat. “Mengulik Tradisi Tegal Deso Di Dusun Sukci Sebagai Simbol Perayaan Berdirinya Kabupaten Pasuruan.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 25, no. 1 (2023): 57–66. https://doi.org/10.25077/jantro.v25.n1.p57-66.2023.
Membala, Sarah, Bambang Hari Wibisono, and Isti Hidayati. “KARAKTERISTIK PERKEMBANGAN PERI-URBAN DI KOTA KECIL.” Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan 3, no. 2 (2023): 85. https://doi.org/10.35472/jppk.v3i2.1238.
Murniwati, Rahmi, and Sucy Delyarahmi. “SERTIFIKASI TANAH PUSAKA KAUM SELAKU HAK MILIK KOMUNAL DAN AKIBATNYA DI SUMATERA BARAT.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 739. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.355.
Nastiar, Rizaldi Gym, and Dian Latifiani. Ketidakefektifan Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah (Overlapping) Studi Kasus Badan Pertanahan Kota Semarang. n.d.
Nurul Qolbi Kurniawati and Farhan Agung Ahmadi. “RITUAL SLAMETAN SEBAGAI BENTUK AKULTURASI BUDAYA JAWA DAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI.” An-Nas 6, no. 1 (2022): 51–62. https://doi.org/10.32665/annas.v6i1.2021.
R. Hannar, Robert Kurniawan. Penataan Ruang Berbasis Kearifan Lokal (Implikasi Penataan Ruang Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat). 1st ed. Calpulis, 2017.
Raja, Nur Azizah. “Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Antara PT. PP. London Sumatra dengan Masyarakat di Kabupaten Bulukumba).” Jurnal Ilmu Pemerintahan 12 (2019).
Ridho Wildan Rohmadi, Ahmad Karim, Suprapto. Tradisi Lisan Dalam Tradisi Jawa Methik Pari Dan Gejug Lesung. Jurnal Diwangkara 1 (1) 2021” n.d
Ritonga, Mhd Ade Putra, Muhammad Fedryansyah, and Soni Akhmad Nulhakim. “KONFLIK AGRARIA: PERAMPASAN TANAH RAKYAT OLEH PTPN II ATAS LAHAN ADAT MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA LAUNCH, SIMALINGKAR A, KECAMATAN PANCUR BATU, LANGKAT).” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 4, no. 2 (2022): 124. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i2.39993.
Sumartias, Suwandi, and Agus Rahmat. “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Konflik Sosial.” Jurnal Penelitian Komunikasi 16, no. 1 (2013): 13–20. https://doi.org/10.20422/jpk.v16i1.24.
Tajuddin, Robert, and Agus Trilaksana. PERUBAHAN TRADISI RITUAL SEDEKAH BUMI DI KOTA METROPOLITAN SURABAYA: ANALISA PERUBAHAN TRADISI RITUAL SEDEKAH BUMI DI DUSUN JERUK KELURAHAN JERUK KECAMATAN LAKARSANTRI KOTA SURABAYA TAHUN 1990-2014. 3, no. 3 (2015).
Utomo, S. Andre Prasetyo, Okta Yustin Rahayu, Ahmad Vancouver, and Kalvin Edo Wahyudi. “ANALISIS KONFLIK AGRARIA STUDI KASUS WADUK SEPAT LIDAH KULON KECAMATAN LAKARSANTRI KOTA SURABAYA.” Public Administration Journal of Research 2, no. 3 (2020). https://doi.org/10.33005/paj.v2i3.61.
Utomo, Setiyo. “Penerapan Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Agraria.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 3, no. 2 (2020): 33–43. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.3998.
Buku
Afrizal. Sossiologi Konflik Pola, Penyebab, dan Mitigasi Konflik Agraria Struktural Di Indonesia. 1. Indonesia Pustaka, n.d.
Haryanto, Sindung. Spektrum Teori Sosial Dari Klasik Hingga Postmodern. 1st ed. 2012. Ar-Ruzz Media, n.d.
Kayame, Hengky. HUKUM AGRARIA. 1st ed. 1. Inteligensia Media, n.d.
Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Edisi Terbaru. Tiara Wacana, 2013.
Kurniati, Nia. HUKUM AGRARIA SENGKETA PERTANAHAN Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik. 1st ed. 1. PT Refika Aditama, n.d.
Kurniawan, Kevin. Kisah Sosiologi Pemikiran Yang Mengubah Dunia Dan Relasi Manusia. 2021; Yayasan Pustaka Obor Indonesia, n.d
R.N. Bayu Aji, Wisnu. Metode Penelitian Sejarah. Unesa University Press, n.d.
Sarkawi. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. 1. Graha Ilmu, 2014.
Schulte Nordhlt, H. (n.d). Prespektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia (Vol.1).
Sholahudin, Umar. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. 10, no. 2 (2017).
Skripsi
Fikriyah, Suhailatul. PERKEMBANGAN KAWASAN REALESTATE DI SURABAYA BARAT TAHUN 1970-2000 (KONTRIBUSI CITRALAND DALAM PERKEMBANGAN KAWASAN REALESTATE DI SURABAYA BARAT). 1, no. 3 (2013).
Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta (2008)
Indonesia. "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria". Sekretariat Negara:Jakarta
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No 23 Tahun 1978 tentang Masteplan 2000.
Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.
Internet
https://www.walhi.or.id/hentikan-kriminalisasi-warga-sepat-surabaya#:~:text=Waduk%20Sepat%20tersebut%2C%20sehingga%20beberapa%20warga%20mengalami,Waduk%20Sepat%20menjadi%20kawasan%20perumahan%20mewah%2C%20seperti (Diakses pada 25 September 2025 Pukul 19.00)
Wawancara
a. Bapak K.H Muhaimin S.sos (Mantan LKMK Jeruk periode 2010/Tokoh masyarakat)
b. Ibu Minarti (Masyarakat Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri)
c. Bapak Suprapto (Warga Lidah Kulon, Mantan Aktifis 1998)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0