PROSES PENETAPAN GARUDA PANCASILA SEBAGAI LAMBANG NEGARA INDONESIA TAHUN 1949-1951

  • PUPUT VIRDIANTI

Abstract

Abstrak

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Simbol dapat dijadikan sebagai eksistensi sebuah lambang negara. Penggunaan Garuda sebagai simbol identitas bangsa tidak lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Mitologi Garuda dalam historis perjalanan bangsa Indonesia menjadi sebuah pemikiran untuk mengambil binatang ini sebagai simbol lambang negara.

Tahun 1947 diadakan sayembara lambang negara, namun gagal. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Lambang Negara. Sayembara lambang negara tahun 1950 memilih dua hasil terbaik yaitu rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin. Hasil rancangan Sultan Hamid II berupa burung Elang Rajawali diterima pemerintah dengan nama Garuda Pancasila yang diresmikan pada sidang Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Tanggal 20 Maret 1950 menjadi final bentuk gambar lambang negara yang disetujui Presiden Soekarno.

Burung Garuda memiliki makna filosofis dan merupakan serapan dari nilai-nilai mitologis burung Garuda dalam kebudayaan Hindu. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Perisai di dada burung Garuda terbagi atas lima ruang yang masing-masing mewujudkan ikon tiap sila dari Pancasila yang saling berhubungan dan merupakan sebuah kesatuan dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Pita yang dicengkeram burung Garuda berwarna putih yang merupakan simbol kejujuran, kebijaksanaan dan kedamaian. Tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” berarti keragaman budaya yang berbeda tidak menghalangi kesepakatan untuk menjadi negara dan bangsa Indonesia.

Kata Kunci: Lambang Negara, Garuda Pancasila, Penetapan, Makna Filosofis

Published
2014-05-14
Abstract Views: 3913
PDF Downloads: 1402