Abstract
ABSTRAK
Perkawinan adat yang merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan individu maupun masyarakat maupun sosial. Adat istiadat tata cara perkawinan Jawa dulunya berasal dari keraton. Tata cara adat kebesaran perkawinan Jawa itu hanya boleh dilakukan di dalam tembok-tembok keraton atau orang-orang yang masih keturunan atau abdi dalem keraton, yang di Jawa kemudian dikenal sebagai priyayi. Ketika kemudian Agama Islam di keraton-keraton di Jawa, khususnya di keraton Yogyakarta, sejak itu tata cara adat perkawinan Jawa berbaur antara budaya Hindu dan Islam, sehingga semua orang bisa melaksanakan tata upacara adat keraton Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prosesi perkawinan adat keraton Yogyakarta masa Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan IX yang mengalami sedikit penyederhanaan atau perubahan dari masa tersebut. Adapun alasan mengapa terjadi perubahan yang signifikan pada upacara perkawinan tersebut yaitu karena adanya arus globalisasi ke nusantara menjadikan adat perkawinan kesultanan mulai dipengaruhi oleh budaya-budaya luar sehingga instrumen adat perkawinan yang dahulu sangat kompleks menjadi lebih sederhana.
Kata kunci : pernikahan, adat jogja, dan makna prosesi
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section

