KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI STASIUN PASAR TURI SURABAYA TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK

  • Melya Dwi Octavia PPKn
  • Hananto Widodo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) kesadaran hukum masyarakat di Stasiun Pasar Turi Surabaya terhadap Perda No.5/2008 (2) hambatan yang dihadapi pihak Stasiun Pasar Turi Surabaya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda No.5/2008 (3) upaya yang dilakukan pihak Stasiun Pasar Turi Surabaya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda No.5/2008. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat yang ada di Stasiun Pasar Turi Surabaya terhadap Perda No.5/2008, yaitu masyarakat menetap masuk kategori tinggi dengan pengetahuan hukum tinggi, pemahaman hukum tinggi, sikap hukum cukup, dan telah diaktualisasikan ke dalam pola perilaku sementara masyarakat tidak menetap masuk kategori cukup dengan pengetahuan hukum tinggi, pemahaman hukum tinggi, sikap hukum cukup, tetapi belum diaktualisasikan ke dalam pola perilaku. Hal ini dengan masih ditemukannya masyarakat tidak menetap yang merokok di sembarang tempat. Kendala-kendala yang dialami dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Stasiun Pasar Turi Surabaya adalah kurangnya kesadaran diri masyarakat terhadap Perda No.5/2008, respon perokok aktif yang cenderung tidak mendukung Perda No.5/2008, ditemukannya perbedaan sikap dan perilaku antara masyarakat tidak menetap di ruang tunggu ekonomi dengan ruang tunggu eksekutif-bisnis, tidak adanya kerjasama dengan pemerintah daerah berkaitan sosialisasi Perda No.5/2008, dan ketidaktegasan pemberian sanksi yang sesuai dengan Perda No.5/2008. Upaya yang dilakukan pihak Stasiun Pasar Turi Surabaya adalah memasang tanda larangan merokok, menghimbau masyarakat melalui pengeras suara untuk tidak merokok di sembarang tempat, memfasilitasi para perokok aktif untuk merokok di area merokok, dan melakukan pengawasan dengan berkeliling area stasiun.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Masyarakat, Perda No.5/2008

Author Biography

Melya Dwi Octavia, PPKn
PMP-KN S1
Published
2014-01-27
How to Cite
Octavia, M., & Widodo, H. (2014). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI STASIUN PASAR TURI SURABAYA TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 2(1), 159-173. https://doi.org/10.26740/kmkn.v1n2.p159-173
Abstract Views: 65
PDF Downloads: 75