Strategi Kampanye Stop Pernikahan Usia Anak Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

Penulis

  • Resti Wulansari Universitas Negeri Surabaya
  • Oksiana Jatiningsih Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p96-113

Abstrak

Penelitian ini mengungkapkan tentang kampanye pernikahan usia anak di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan yaitu strategi desa dalam bagaimana upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan usia anak. Tujuan dari penelitian untuk mendeskripsikan strategi membangun kesadaran masyarakat dan pelaksanaan kampanye stop pernikahan usia anak di desa Sidomulyo kecamatan Ngadirojo kabupaten Pacitan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pendidikan Kritis Paulo Freire yang mengemukakan bahwa pembebasan terhadap kaum miskin yang buta huruf agar dapat membaca, kemudian memutuskan meningkatkannya menjadi kesadaran kritis (critical consciousness) atau penyadaran masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapi. Pada kasus pernikahan usia anak yang dimaksudkan penyadaran ialah memberikan pemahaman terhadap bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan usia anak dari aspek pendidikan, aspek ekonomi dan aspek kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dengan desain penelitian studi kritis atau penelitian kritis melibatkan peneliti secara langsung untuk ikut dalam pelaksanaan kegiatan kampanye stop pernikahan usia anak, yang berarti peneliti ikut melakukan penyadaran masyarakat terhadap pemahaman Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Perlindungan Anak dan bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan usia anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep conscientization atau mewujudkan penyadaran masyarakat yang fokusnya terhadap pendidikan hadap masalah (problem posing education) mengenai kasus pernikahan usia anak yaitu mewujudkan FGD berupa dialog antara masyarakat dengan narasumber agar penyadaran dapat berjalan maksimal dengan tujuan masyarakat tidak melakukan dan menolak adanya pernikahan usia anak, akan tetapi penyadaran yang dilakukan melalui FGD belum berjalan maksimal karena masih cenderung memberikan informasi dari satu pihak dan proses dialogis belum tercapai sesuai yang diharapkan.

Kata kunci: strategi, kampanye, pernikahan usia anak

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afifah, Wiwik. (2018). Kampanye Pencegahan Perkawinan Dini Menggunakan Publik Space Di Taman Bungkul Kota Surabaya. Jurnal Masyarakat Mandiri. Volume 2 Nomor 2.

Arikunt, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bungin, Burhan. (2005). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Dahriah. Jabbar, Abdul. Rusdi, Muhammad. (2020). Strategi Pemerintah Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang. Volume 8, Nomor 3.

Faradina, Rizky Azizah. Jatiningsih, Oksiana. (2019). Studi Kasus Tentang Motivasi Pernikahan Dini Di Desa. Jurnal of Civics and Moral Studies. Volume 4 Nomor 2.

Febriyanti N, R. Nugraha, F. (2020). Penyuluhan Sosial: Membaca Konteks dan Memberdayakan Masyarakat.

Freire, Paulo. (2008). Pendidikan Kaum Tertindas. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

IPB. Modul Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak. 2018.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nurnahariah. Nugroho, Djoko. Mawarni, Atik. (2018). Deskripsi Faktor-faktor Pernikahan Dini pada WUS di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Tahun 2017.

Pratiwi, Bintang Agustina Pratiwi. Angraini, Wulan. Padila. Nopiawati. Yandrizal. (2017). Analisis Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017. Diakses pada tanggal 10 desember 2021 pukul 22.32.

Roberto. Dkk. (2020). Kampanye Sosial Program Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja Di Kota Makassar. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Pembangunan. Volume 21 Nomor 1.

Ruslan, Rosady. (2010). Kiat dan Strategi Kampanye Public Relations. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tjiptono, Fandy. (2008). Strategi Pemasaran. Edisi III. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, & Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Hlm 44-75.

Diterbitkan

2022-07-31

Cara Mengutip

Wulansari, R., & Jatiningsih, O. (2022). Strategi Kampanye Stop Pernikahan Usia Anak Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 96–113. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p96-113
Abstract views: 450 , PDF Downloads: 686