Peran POSYANDU Jiwa dalam Penguatan Nilai Kemanusiaan di Desa Pertapan Maduretno, Sidoarjo

Penulis

  • Wulandari Ratnasati Universitas Negeri Surabaya
  • Raden Roro Nanik Setyowati Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p289-305

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam peran posyandu jiwa dalam meningkatkan kualitas hidup orang dengan gangguan kejiwaan guna mencapai nilai kemanusiaan di Desa Pertapan Maduretno dan hambatan yang terjadi. Pada penelitian ini menggunakan teori peran Biddle dan Thomas. Jenis penelitian yaitu penelitian kualitatif dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta informan penelitian yang dipilih dengan metode purposive sampling adalah bidan kesehatan jiwa dan kader kesehatan jiwa. Fokus penelitian ini adalah analisi peran dan faktor penghambat posyandu jiwa dalam menjalankan peran. Hasil penelitian pada penelitian ini menjelaskan bahwa peran posyandu jiwa dalam meningkatkan nilai kemanusiaan terlihat pada sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait orang dalam gangguan jiwa, pelaksanaan pengobatan untuk pasien dengan metode langsung, pelayanan pengobatan kunjungan rumah, dan penyediaan layanan kreativitas sebagai media terapi kepada pasien. Faktor penghambat peran posyandu jiwa dalam meningkatkan nilai kemanusiaan berasal dari pola pikir keluarga dalam melakukan penolakan, kecemasan dari pasien, dan pemberhentian kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Kata Kunci: Peran, Kemanusiaan, Hak Asasi Manusia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Aziz, A. Z., & Mohammad Rana, M. R. (2020). Pudarnya Nilai-nilai Pancasila. Cirebon: CV. ELSI PRO

Aminullah, A. (2018). Inplementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, 3(1), 620-628.

Haris, A. (2014). Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat. Jupiter, 13(2).

Dewi, E. (2019). Potret Pendidikan di Era Globalisasi Teknosentrisme dan Proses Dehumanisasi. Sukma: Jurnal Pendidikan, 3(1), 93-116.

Emzir. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Depok: Raja Grafindo Persada.

Idris, Haerawati & Riska Purwanti, (2021). Monograf: Pemanfaatan Posyandu Jiwa di Puskesmas. Bukit Besar Palembang: Universitas Sriwijaya Press.

Ishak, O. S. (2016). Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.

Kamminga, M. (Ed.). (2017). Challenges in International Human Rights Law: Volume III (Vol. 3). Routledge. https://books.google.co.id/books?id=OwA7DwAAQBAJ&lpg=PP1&hl=id&pg=PT28#v=onepage&q&f=false

Kementerian Kesehatan RI, 2019. InfoDatin: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.

Made Ari Dwi Jayanti, Desak, Dkk. (2019). Peningkatan Kesehatan Jiwa Melalui Peran Kader Kesehatan Jiwa. DIFUSI, 2(1), 33-40.

Made Ari Dwi Jayanti, Desak, Dkk. (2020). Peningkatan Derajat Kesehatan Mental Melalui Terapi Aktivitas Kelompok Dalam Posyandu Jiwa. Jurnal Emphaty, 1(1), 1-95.

M.S, Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila: Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Sesuai dengan SK. Dirjen: DIKTI NO.43/ DIKTI/KEP/ 2006 Sesuai dengan KKNI bdg PT 2013. Yogyakarta: PARADIGMA.

Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books.

Agustin, N. L., Sriatmi, A., & Budiyanti, R. T. (2020). Analisis Kunjungan Rumah Dalam Penanganan Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa Pasca Pendataan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Studi Kasus Di Puskesmas Padangsari Kota Semarang). Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 8(1), 87-96.

Pradikatama Prihanto, Yafet & Wibowo. (2021). Pembentukan Posyandu Sehat Jiwa di Desa Tambakasri Kec. Tajinan Kabupaten Malang di Era Pandemi Covid-19 Tahap II. Jurnal Humanis: Jurnal Pengabdian Masyarakat STIKes ICsada Bojonegoro, 6(1), 6-12.

Sarwono, S. W. (2002). Teori-Teori Psikologi Sosial. Depok: Rajawali Pers

Supriyono, S., & Kusumawati, I. (2020). Revitalisasi Ideologi Pancasila Dalam Membentuk Konsep Hukum Yang Humanis. Academy of Education Journal, 11(01), 36-51.Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM).

Tse, Andi D. P., Suprojo, A., & Adiwidjaja, I. (2017). Peran kader posyandu terhadap pembangunan kesehatan masyarakat. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(1).

Untari S., Kristina.(2020).Upaya Menerapkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Selama dan Sesudah Pandemi Covid-19. Diligentis: Journal of Theology and Christian Education, 2(3), 78-89.

Yakin, H., Sulandari, S., & Lituhayu, D. (2013). Analisis Peran Aktor Dalam Formulasi Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Di Kelurahan Kemijen, Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(2), 91-100

Diterbitkan

2022-08-21

Cara Mengutip

Ratnasati, W., & Nanik Setyowati, R. R. (2022). Peran POSYANDU Jiwa dalam Penguatan Nilai Kemanusiaan di Desa Pertapan Maduretno, Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 289–305. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p289-305
Abstract views: 356 , PDF Downloads: 408