KESADARAN HUKUM MAHASISWA PERIHAL KAWASAN TANPA ROKOK DI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/kmkn.v13n4.p366-378Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Indikator Kesadaran Hukum, Faktor Kesadaran Hukum, Kawasan Tanpa Rokok.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum mahasiswa terhadap KTR serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Teori kesadaran hukum oleh Soekanto digunakan untuk menganalisis empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku. Serta teori faktor kesadaran hukum oleh Soekanto yang memengaruhi kesadaran hukum, meliputi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui snowball sampling dengan kuesioner yang memeroleh 57 responden dan sebanyak 28 mahasiswa diwawancarai secara mendalam. Data dianalisis menggunakan model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa Universitas Negeri Surabaya belum memiliki kesadaran hukum perihal Kawasan Tanpa Rokok di kampus yang ditandai dari perilaku hukumnya yang tidak menaati aturan. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, sanksi yang tidak tegas, fasilitas yang belum memadai, pengaruh teman sebaya, serta budaya merokok yang dinormalisasi. Dengan demikian, diperlukan penguatan melalui edukasi berkelanjutan, revisi regulasi yang ambigu, penegakan sanksi secara tegas, penyediaan fasilitas seperti smoking area, pos pengawasan, layanan pengaduan, serta pembentukan budaya hukum yang mendukung kesadaran hukum mahasiswa.
Unduhan
Referensi
Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. edited by P. Rapanna. Makassar: Syakir Media Press.
Arikunto, Suharsimi. 2016. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Fadilah, Nurul. 2024. “Kesadaran Hukum Mahasiswa Tentang Aturan Area Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Kampus (Studi Kualitatif Mahasiswa Program Studi PPKN FIS UNJ).” Universitas Negeri Jakarta.
Fihiruddin, Fachrudi Hanafi, Nurul Inayati, and Muhammad Hasbi. 2024. “Penggunaan Nicotine Replecment Therapy (NRT) dan Therapy Community Sebagai Upaya Menghentikan Kebiasaan Merokok.” SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 8(1):0513–22. doi: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i1.19414.
Hutapea, Doli Satria Maulana, and Teuku Kemal Fasya. 2021. “Rokok Elektrik (Vape) Sebagai Gaya Hidup Perokok Masa Kini di Kota Lhokseumawe.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 2(1):92–108. doi: 10.29103/jspm.v2i1.3696.
John Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Bengkulu: IAIN Bengkulu Press.
Maharani, Nurani. 2022. “Tingkat Kesadaran Masyarakat pada Peraturan Hukum yang Berlaku.” De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2(1):36–43. doi: 10.56393/decive.v2i1.1495.
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. 2011. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Musahib, Abd Razak, Ardini S. Raksanagara, M. Bahtiar Ubaidillah, Hesti Dwi Astuti, Manotar Tampubolon, and Mansur Jufri. 2022. Hukum Lingkungan. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Nurhayati, Yati. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Otálvaro, Susana, Juan Miguel Gallego, and Paul Rodríguez-Lesmes. 2023. “De-Normalizing Smoking in Urban Areas: Public Smoking Bans and Smoking Prevalence.” Economics and Human Biology 48(August). doi: 10.1016/j.ehb.2022.101202.
Pemerintah Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pemerintah Kota Surabaya. 2019. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Indonesia.
Safira, Reta, Mika Yusnidar, and Agus Azhari. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Metrum 2(1):65–76.
Setyawan, Heru, and Indri Fogar Susilowati. 2018. “Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Aturan Tentang Area Kawasan Tanpa Rokok (Studi di Kampus Universitas Negeri Surabaya).” Jurnal Novum 05(03):48–55. doi: https://doi.org/10.2674/novum.v5i3.36058.
Sifiana, Leha, and Samsuri. 2019. “Keterlibatan Warga Negara Muda dalam Gerakan Kewarganegaraan Ekologis untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Studi Pemuda 8(2). doi: https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.48180.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulasminingsih, Sri, Tatik Juwariyah, Yehuda Siahaan, Bunga Hardiyana Putri, and Noval Aulia Putra. 2024. “Penerapan Tema SDGs Kehidupan Sehat dan Sejahtera untuk Menangani Polusi Udara di Jakarta.” IKRA-ITH Teknologi: Jurnal Sains dan Teknologi 8(1):18–26. doi: 10.37817/ikraith-teknologi.v8i1.3239.
Syamsarina, M. Ibrahim Aziz, Arzam, Defril Hidayat, and Ari Bakti Windi Aji. 2022. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.” Jurnal Selat 10(1). doi: 10.31629/selat.v10i1.5216.
World Health Organization. 2023. “Tobacco.” World Health Organization News Room. Retrieved March 30, 2024 (https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco).
Zuliah, Azmiaty, Adi Putra, and Dian Hardian Silalahi. 2021. “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum di Area Publik Kota Medan dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8(1):59–66. doi: 10.31289/jiph.v8i1.4746.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Abstract views: 0


