Strategi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Mengatasi Pernikahan Dini

Penulis

  • Indah Ayu Mila Sari Universitas Negeri Surabaya
  • Iman Pasu Marganda Hadianto Purba Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/kmkn.v14n1.p1-15

Kata Kunci:

pernikahan dini, Kecamatan Ngrayun, strategi

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik pernikahan dini yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur atau belum mencapai taraf kedewasaan tertentu di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini serta mengetahui strategi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dalam mengatasi pernikahan dini. Jenis penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ialah Kepala Kecamatan Ngrayun, KUA Kecamatan Ngrayun serta pelaku pernikahan dini yang berdomisili di Kecamatan Ngrayun. Adapun teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya jumlah pernikahan dini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yakni perasaan suka sama suka antar pasangan (cinta), pandangan agama, pluralitas hukum yang mengatur tentang perkawinan, desakan orang tua, kehamilan di luar nikah, tradisi yang berkembang dalam masyarakat, tingkat pendidikan, dan pengaruh perkembangan teknologi. Strategi pemerintah dalam hal ini dilakukan melalui beberapa cara yakni Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), sosialisasi, Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), Gerakan Keluarga Maslahat Nahdatul Ulama (GKMNU), pemanfaatan media sosial serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Strategi yang dilakukan tersebut bergerak ke tahap berkembang. Meskipun demikian, hasil yang dicapai belum sesuai dengan misi yang diinginkan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Beberapa faktor penghambat keberhasilan strategi tersebut terletak pada penyampaian program yang disampaikan, isi materi dari program, serta konstruksi masyarakat di Kecamatan Ngrayun.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

pernikahan dini

Kecamatan Ngrayun

strategi

Diterbitkan

2026-02-28

Cara Mengutip

Sari, I. A. M., & Purba, I. P. M. H. (2026). Strategi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Mengatasi Pernikahan Dini. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 14(1), 1–15. https://doi.org/10.26740/kmkn.v14n1.p1-15
Abstract views: 4 , PDF Downloads: 3