Tingkat Pemahaman Pelaku Usaha Pasar Rakyat Jambangan Tentang Praktik Pungutan Liar dalam Tindak Pidana
Kata Kunci:
pemahaman, pungutan liar, pidanaAbstrak
Pasar Rakyat Jambangan (PRJ) merupakan relokasi Pedagang Kaki Lima yang sebelumnya berjualan di sekitar area Masjid Al - Akbar Surabaya dan dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Sehingga terbentuknya peraturan baru oleh pelaku usaha, yaitu pembebasan biaya sewa fasilitas lapak, listrik, air, dan keamanan. Tujuan penelitian, yaitu untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman pelaku usaha Pasar Rakyat Jambangan kota Surabaya tentang praktik pungutan liar dalam tindak pidana. Jenis penelitian ini merupakan deskriptif kuantitatif dengan metode survei dengan teknik pengambilan data menggunakan tes. Subjek penelitian, yaitu pelaku usaha Pasar Rakyat Jambangan kota Surabaya dengan menggunakan sampel simpel random sampling berjumlah 196 pelaku usaha yang berdasarkan pada taraf salah yang digunakan adalah 5%. Sumber penelitian menggunakan angket berupa soal tes yang berjumlah 25 butir valid dengan koofisien reliabilitas yang digunakan, yaitu 0,339. teknik analisis data, yaitu statistik deskriptif kuantitatif dengan perhitungan persentase. Hasil penelitian ini, yaitu tingkat pemahaman pelaku usaha Pasar Rakyat Jambangan kota Surabaya tentang praktik pungutan liar dalam tindak pidana secara keseluruhan dalam kategori sangat baik sebanyak 106 orang dengan persentase 54,1 %. Namun, kategori sangat rendah memperoleh skor tertinggi yaitu upaya pemberantasan mencapai 26 %. Sehingga penelitian ini memiliki keunikan,yaitu pengetahuan yang tinggi seharusnya memicu upaya pemberantasan yang efektif. Namun, upaya pengetahuan saja tidak cukup sehingga diperlukan komitmen partsipasi masyarakat dan integrasikan kebijakan yang mendukung untuk mencapai hasil yang efektif mengatasi masalah.
Unduhan
Referensi
Alifia Nanda Lutfiana, Tjijil Rahaju. 2022. Dampak Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Gembong Kota Surabaya. Publika. Vol 10 (2).hal 31 – 40
Aprilia Katili Isty, Risty, Poppy Arnold Kadir, dan Rendy Wijaya. 2024. Peran Kuliner dalam Meningkatkan Citra Destinasi Pariwisata di Tamendao Beach. Jurnal Dharmawisata. Vol. 3 (1). 2809 – 5994. hal 1 – 6
Chan Dwirisa Silitonga, Refly Singal, dan Martin Doodoh. 2023. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen. Universitas Sam Ratulangi. Vol. 2 (3).
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. 8 September 2024 Berhasil Gerakkan UMKM, Walikota Surabaya Raih Tanda Jasa Bakti dari Menteri Kopersi dan UMKM. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/berhasil-gerakkan-umkm-walikota-surabaya-raih-tanda-jasa-bakti-dari-menteri-koperasi-dan-ukm. Diakses pada 18 Maret 2025
Foundation, A. (2008) Biaya Transportasi Barang, Angkutan, Regulasi, dan Pungutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Asian Foundation
Kadek Bagus Rakyan Dana Sinatra, I Nyoman Gede Sugiartha , I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. 2023. Sanksi Pidana Terhadap Organisasi Masyarakat yang Melakukan Pemerasan Beserta Ancaman Kepada Pedagang di Pasar Satria Denpasar. Jurnal Anologi Hukum. Vol. 5 (3). 317 – 322.
Liddle, B. (2017). Urbanization and poverty. Urban Science, 1(4).
.Peraturan Daerah kota Surabaya No. 17 Tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 1 pada peraturan tersebut menjelasakan pelaku usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) kepala daerah berkewajiban membagikan pemberdayaan
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susetyo. 2015. Prosedur Penyusunan dan Analisis Tes Untuk Penilaian Hasil Belajar Kognitif. Bandung: Retika Aditama.
Syariah Fidela, Muhammad Arif, dan Neila Susanti. 2021. Analisis Potret Kehidupan Sosial Ekonomi Pedagang Kaki Lima Studi Fenomenologi di Pasar Sukaramai Medan. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam.Vol. VII (1). hal129 – 143.
Ulfa, Siti Maria (2022) Strategi Membentuk Karakter Anak dalam Pendidikan Keluarga dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam (Telaah Pemikiran Thomas Lickona). Thesis. Institut Agama Islam Negeri Kudus
Wempie Kumendong, Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Artikel 2017, hal 5
Zainudin Hasan, Bari Saputra, Dimas Fajar A, dan Muhammad Rayhan Avryandilla. 2023. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Bagi Pedagang di Pasar Tradisional Bambu Kuning Kota Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol. 9 (15). 2089-5364. hal 682 – 693
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Abstract views: 27
,
PDF Downloads: 15


