Artikel IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2024 PASAL 6 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR KOTA SURABAYA
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2024 PASAL 6 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/kmkn.v13n4.p327-338Kata Kunci:
implementasi kebijakanAbstrak
Perkawinan usia anak merupakan permasalahan sosial dan ekonomi yang kompleks sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah kota dalam mengatasi permasalahan usia anak. Sesuai dengan kebijakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 6 tentang pencegahan perkawinan usia anak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui strategi Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 6 tentang upaya pencegahan dan mengatasi angka perkawinan usia anak. Teori yang digunakan adalah Kebijakan Publik menurut Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yang memiliki enam kriteria, yakni tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, disposisi, komunikasi, dan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Metode penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif berkaitan dengan menjelaskan, menerangkan, dan menguraikan secara rinci mengenai peran Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dalam mencegah perkawinan usia anak. Jumlah informan sebanyak 3 informan yang diambil berdasarkan teknik purposive sampling. Analisis data dengan snowball sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Kota Surabaya (DP3APPKB) melalui Kecamatan Semampir, Kota Surabaya memiliki beberapa strategi program dalam pencegahan perkawinan usia anak di Kota Surabaya, yang terdiri dari Konseling dispensasi pernikahan, Sekolah Orang Tua Hebat, sosialisasi, Forum Anak Surabaya, UPTD PPA, dan kemitraan Organisasi Perangkat Daerah. Program tersebut dikatakan berhasil, karna upaya yang dilakukan oleh Kecamatan Semampir, Kota Surabaya mengalami penurunan dari kasus perkawinan usia anak ditahun 2022 sebanyak 17 kasus menjadi 5 kasus pada tahun 2025. Selain itu, peneliti berharap agar masyarakat Kecamatan Semampir, Kota Surabaya lebih responsif terhadap pola asuh anak.
Unduhan
Referensi
Abdullah, D. (2019). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83-103.
Alim, M. S. (2024). Ilmu Politik & Kebijakan Publik. Mega Press Nusantara. Alviana, I., Rosyadi, S., Simin, S., & Idanati, R. (2021). Partisipasi Forum Anak Banyumas dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di
Amrikh Palupu, “Indonesia Darurat Perkawinan Anak, Stop Pernikahan Dini”, https://www.dream.co.id/lifestyle/sto ppernikahan-dini- pada-anak-diindonesia-ini-alasannya-180318j.html
Ayuwardany, W., & Kautsar, A. (2021). Faktor-Faktor Probabilitas terjadinya pernikahan dini di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 6(2), 49-57.
Azizul Hakim, A. (2024). TRANSFORMASI SOSIAL PADA PERCERAIAN:STUDI ANALISIS PADA MASYARAKAT MELAYU KABUPATEN BENGKALIS PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Bagaskara, I. A. (2022). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang Dalam Memberikan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 157–176. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5120
Desiyanti, Irne W. (2015). Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. JIKMU, Vol. 5, No. 2
Eleanora, F.N.,&Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. In PROGRESIF: Jurnal Hukum (Vol.14, Issue 1).
Faida, Rizkiya Nurul. (2020) “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Terhadap Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Bojonegoro.” UIN Sunan Ampel Surabaya.
Guntur Jatmiko Aji; Yakub Cikusin; Hirshi Anadza. (2021). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Di Kota 65 Malang Dalam Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan
Hadiono, A. F. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 9(2), 385-397.
Henriyani, E. (2019). Problematika Dalam Implementasi Kebijakan Publik. MODERAT : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(4), 657–666.
Jones, C. O. (2012). Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), cetakan kesebelas Jakarta: PT. In Rajagrafindo Persada. Kabupaten Banyumas Ditinjau dari Perspektif Multi Stakeholder Partnerships. JDKP Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik, 2(2), 277–287. https://doi.org/10.30656/jdkp.v2i2.3738
Kaufman & Rasyid, 2011. Tugas dan Fungsi Pemerintah (2 frameit. blogspot.com/2011/11/tugas dan fungsi pemerintah.html).
Karmanis, M. S., & Karjono. ST., M. (2021). Analisis Implementsi Kebijakan Publik.
KESRA. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180.
Khairunisa, A., & Winanti, A. (2021). Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(8), 774-84.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.
Malau, N. A., Kurniawan, A., Kusmendar, K., Widayati, T., Rozikin, I., Safii, M., ... & Adhania, L. S. O. (2024). Kebijakan Publik. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Melia, F., Aldian, F. M., Pahlevi, M. S. F., Risqullah, R. N. I., & Oktaffiani, S. (2023). Peran pemerintah dalam meningkatkan volume ekspor jagung. Jurnal Economina, 2(1), 269-284
Meter, D. S. Van, & Horn, C. E. Van. (1975). The Policy Implementation Process: A conceptual Framework. In Administration & Society (Vol. 6,Issue4).https://doi.org/10.1177/009539977500600404
Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies, 5(3).
NENDEN WIFDATUN, N. I. S. A. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG.
Ngolomasarani, S., La Suhu, B., & Suaib, R. (2023). PERAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI DI DESA KIRA KECAMATAN GALELA BARATKABUPATEN HALMAHERA UTARA. JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO-JGOA, 5(2), 14-20. Pemerintah Kota Surabaya. (2023, November 7). Wujudkan Keluarga
Harmonis, Pemkot Surabaya Berikan Kelas Parenting PUSPAGA di Balai RW. Retrieved from surabaya.go.id: https://www.surabaya.go.id/id/berita/77162 /wujudkan keluargaharmonis- pemkot-surabaya-berikan-kelas-parentingpuspaga-di-balai-rw
Purwaningsih, E., & Setyaningsih, R. T. (2015). Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Kejadian Pernikahan Usia Dini Di Desa Jambu Kidul, Ceper, Klaten. INVOLUSI Jurnal Ilmu Kebidanan, 4(7).
Pramono, Joko. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Kebijakan Publik, 1–144.
Qomaruddin, Q., & Sa'diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77-84.
Rahmawaty, F., Silalahi, R. P., T, B., & Mansyah, B. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Mental pada Remaja. Jurnal Surya Medika (JSM), 276-281.
Raudlatun, & Asiah, K. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak Di Masyarakat Madura. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 98–107. https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10314
Salampessy, M., Suhariyanto, D., Mesra, R., Qadri, U. L., Amane, A. P. O., Alaslan, A., ... & Siallagan, D. Y. (2023). Kebijakan Publik. CV.
Gita Lentera. Warniati, L. (2023). Fenomena Pernikahan Usia Anak Di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Studi Pada Mahasiswa Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN Ar- Raniry (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Witaradya, Kertya. “Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn: The Policy Implementation Process.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (2020).
Yoshida, Y. H., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2022). Upaya Indonesia Dalam Mengatasi Pernikahan Anak Sebagai Implementasi Sustainable Development Goals (SDGS) Tujuan 5 (5.3). Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(3), 153-166.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 20 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Perubahan atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Abstract views: 0


