Tinjauan Yuridis Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Informasi Berkaitan Dengan Akta Dalam Pemberian Saksi Pada Proses Peradilan Pidana

  • TUBAGUS AKHMAD RAMA FAUZI

Abstract

Kewajiban notaris menjaga kerahasiaan isi akta dalam proses pemberian kesaksian pada proses peradilan pidana ini sebenarnya telah diatur dalam UUJN tahun 2004 dan 2014 yang menjelaskan tentang kewajiban notaris menggunakan kewajiban ingkar namun pada proses mana notaris bisa menggunakan hak ingkarnya ini yang belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, bahkan terkadang notaris itu sendiri tidak mengetahuinya sehingga terkadang notaris kebingungan ketika dipanggil oleh penyidik apalagi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pihak penyidik memanggil langsung notaris dalam proses penyidikan tanpa melalui MPD membuat notaris harus lebih pintar untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, dan teknik analisis bahan hukum dengan cara seleksi data dengan sifat preskriptif. Menggunakan metode penelitian tersebut dapat ditemukan hasil bahwa di dalam peraturan perundang-undangan terkait kewajiban notaris menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya dan penggunaan hak ingkar memang sudah diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (e) UUJN tahun 2004 bahwa notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya kecuali undang-undang menentukan lain, undang-undang menentukan lain di sini berarti hak ingkar notaris bisa gugur jika ada undang-undang yang mewajibkan notaris untuk memberikan segala keterangan tentang akta yang dibuatnya seperti undang-undang tipikor atau jika notaris tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi dan melibatkan akta yang dibuatnya.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki hak untuk tidak bicara sekalipun di muka pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang lain dan dalam proses penyidikan notaris hanya diperbolehkan memberikan fotokopi minuta atau surat-surat yang dilekatkan dalam minuta akta dan akibat hukum bagi seorang notaris dalam menggunakan hak diamnya di depan pengadilan yaitu notaris harus dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi atau memberikan kesaksian di muka pengadilan, apabila ia menggunakan hak ingkar. Karena secara hukum, kesaksian yang akan diberikan tersebut menurut pengetahuannya dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan atau melanggar rahasia jabatan serta membebaskan notaris dari segala tuntutan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan, apabila hak ingkar tersebut ternyata di tolak oleh hakim/pengadil atau menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian di muka pengadilan.

Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Peradilan Pidana

 

Abstract 

Juridical Analysis On Notary Obligation To Keep Secret Of Informations Related To A Deed In Giving Testimony In Criminal Justice Process

A notary’s obligation to keep certain secret of a legal instrument or deed’s content in a process of giving testimony in a criminal justice process actually has been stipulated in UUJN year 2004 and 2014 which describe about the notary’s obligation to use his or her right of refusal, but on what process a notary public can use his or her right of refusal is what people rarely know about, even the notary himself or herself sometimes doesn’t know about it. Therefore he or she gets confused when called in by the investigating authorities, moreover after Constitutional Court verdict has been issued which allows the investigating authorities summon the notary public directly in the investigating process without going through MPD. This makes the notary public has to be smarter to keep the secret of the legal document or deed he made. This is a research of normative law with legislation research approach and conceptual approach. The legal entities collecting technic has been used here is literature review and the legal entities analysis technic is by selecting the data with natural prescriptive. Using this kind of research method can found a result that in the legislation related to notary keeping secret of the deed obligation and refusal right using have been indeed regulated in article 16 paragraph (1) alphabet (e) UUJN year 2004 which states that a notary must keeping secret of anything related to the deed he or she made except the constitution determine otherwise. The constitution determine otherwise here means that the notary’s refusal right can be canceled if there’s constitution which  obliges the notary to give any information about the deed he or she made, for example corruption laws or if the notary involves in a corruption act and the deed involved in. Based on the research result, can be summarize that a notary has a right to not speak even in the court as long as not be contrary to the others constitution and the notary is only allowed to give a copy of minuta or legal documents attached in the deed’s minuta in the investigating process. Also the law impact for a notary in using his or her refusal right in the court is he or she has to be released from the obligation as witness or giving testimony in the court. Because legally, the testimony he or she would give, according to his or her knowledge, is considered as contrary with the notary oath of office or violate professional secrecy and this frees the notary from any lawsuit from the parties concerned. If his or her refusal right is apparently rejected by the judge or according to legal provision, the notary was obliged for giving testimony in the court.

Keywords : Notary, Deed of Notary, Criminal Justice Process

Published
2015-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 147
PDF Downloads: 124