Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Terkait Waktu Kerja Pasca Berlakunya Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  • YOLLA MAHARANI SUCAHYO

Abstract

Salah satu fenomena dalam bidang ketenagakerjaan adalah banyaknya perdebatan penggolongan Pekerja Rumah Tangga (selanjutnya disebut PRT). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindugan Pekerja Rumah Tangga (selanjutnya disebut Permenaker No. 2 Tahun 2015) merupakan peraturan pertama yang dibuat khusus untuk melindungi hak-hak PRT. Permenaker No. 2 Tahun 2015 belum cukup melindungi hak para PRT, dalam hal ini terkait dengan waktu kerja. Ketentuan mengenai waktu istirahat yang cukup dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015 tidak cukup jelas sehingga memberikan akibat kekaburan norma . Tidak terdapat batasan yang jelas atas lamanya waktu kerja membuat ketentuan waktu istirahat yang cukup menjadi kabur. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma terkait waktu kerja bagi PRT dan mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal waktu kerja melebihi waktu kerja pada umumnya. Metode penelitian  ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik preskriptif  untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang berkaitan dengan ketentuan waktu kerja bagi PRT.

Berdasarkan hasil penelitian, hubungan antara PRT dengan pengguna PRT secara teoritik dapat dikategorisasikan sebagai pekerja. Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna PRT terjadi akibat perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat. Ketentuan terkait waktu kerja bagi PRT didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Upaya yang dapat dilakukan oleh PRT apabila terjadi pelanggaran berkaitan dengan waktu kerja adalah mengajukan gugatan kepada pengguna PRT melalui  Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dengan dasar wanprestasi (apabila sebelumnya diatur dalam perjanjian) dan perbuatan melawan hukum karena  melanggar Permenaker No. 2 Tahun 2015 terkait waktu istirahat yang cukup.

 

Kata kunci : perlindungan hukum, pekerja rumah tangga, waktu kerja.

 

Abstract

One of the phenomenon in the employment is the controversy of Domestic Workers classifications. Man Power Ministerial Regulation No. 2/2015 is the first regulation created especially to protect the rights of domestic workers. Man Power Ministerial Regulation No. 2/2015 is not enough to protect the rights of domestic workers related to working time. The provision on rest time is unclear inflicting the obscurity of  norm  to that provision. There are no clear limits on the duration of work time which inflicts the provision of sufficient rest time became obscure. Based on this problem, the purpose of this research are analysing the obscurity of norm about working time for Domestic Workers and knowing the effort of law if work time not consistent with work time in general. The method used in this research is a normative research. The techniques of data analyzing used is prescriptive techniques to give the argument about work time for Domestic Workers.

According to data result, the relationship between domestic workers and employer theorytically can be categorized as workers. Relationship between domestic workers and employer occurs when the contract had aggreed. The provision related to working time is based on the contract had be aggreed. If  a violation  related to working time occurs, the effort can be made by domestic workers is submitting a lawsuit to the employer through the Local District Court based on “Wanprestasi” (if  it was set in the contract before) and acts 

against the law because of  breaking the Man Power Ministerial Regulation No. 2/2015 related to working time.  

Keywords: law protection, domestic workers, working time.

Published
2015-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 116
PDF Downloads: 131