PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN PERALIHAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN YANG TIDAK DIPERPANJANG SETELAH JANGKA WAKTU BERAKHIR

  • MARCELLITA D A

Abstract

Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Gedung Banceuy Permai yang di tandatangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Pemegang HPL dengan PT. Interna Permai sebagai Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Awal mengikat Pihak Ketiga yaitu Pemegang HGB Peralihan. Karena objek yang diperjanjikan di dalam perjanjian telah dialihkan kepada Pemegang HGB Peralihan. Problematikanya, ketika jangka waktu HGB berakhir dan pemegang HGB Peralihan tidak mendapatkan persetujuan perpanjangan dari Pemegang Hak Pengelolaan (HPL) sedangkan isi di dalam perjanjian tidak mengatur secara tegas mengenai adanya larangan maupun pembolehan perpanjangan, meskipun pada prinsipnya di dalam Undang-Undang mengatakan bahwa HGB dapat diperpanjang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban antara pemegang HGB Peralihan dengan pemegang HPL di dalam perjanjian dan untuk mengetahui upaya hukum pemegang HGB Peralihan yang jangka waktunya tidak diperpanjang oleh pemegang HPL setelah jangka waktu berakhir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode interpretasi. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemegang HGB Peralihan seharusnya mendapatkan prioritas perpanjangan dari pemegang HPL sesuai dengan pasal 10 ayat (3) Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Gedung Banceuy serta apabila pemegang HGB Peralihan tidak mendapatkan haknya, pemegang HGB Peralihan dapat memilih melakukan upaya hukum nonlitigasi/litigasi.

Kata Kunci : HGB, HPL, Pemegang HGB Peralihan, Pemegang HPL.

 

Abstract

Building and Management Agreement of Banceuy Permai Building signed by the Government of West Java Province as HPL Holders with PT. Interna Permai as an initial HGB Holder, is binding the third party the Transition HGB Holder. Because the object agreed in the agreement has been transfered to the Transition HGB Holder. The problem, when the HGB period ends and the Transition HGB Holder does not get an extension approval from Initial HPL Holders, while the contents in the agreement do not expressly set about the prohibition or extension allowance, although in principle in the Act it says that HGB can be extended. The purpose of this research is to know the rights and obligations arrangement between Transition HGB Holder and HPL Holder in the agreement and to know the legal action of Transition HGB Holders whose term are not extended by HPL holder after the expiration period. The type of research used in this study is normative legal research with the approach of legislation. The types of legal materials used consist of primary and secondary legal materials. Collecting legal materials using literature study techniques. Analytical technique used is interpretation method.The result of the discussion in this research shows that the Transition HGB Holder should get priority extension from the HPL Holder in accordance with article 10 clause (3) of Banceuy Building Development and Management Agreement and if the Transition HGB holder is not entitled, the Transition HGB holder may choose to make non-litigation/Litigation legal channels.

Keywords: HGB, HPL, HGB Holder Switch, HPL Holder

Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 359
PDF Downloads: 132 PDF Downloads: 0