PROBLEMATIKA HUKUM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015)

  • MEGA KUSUMA DEWI
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan pembatalan Peraturan Daerah berada ditangan menteri dalam negeri atau gubernur. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan menteri dalam negeri atau gubernur dalam membatalkan Peraturan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang masalah problematika hukum dalam kewenangan pembatalan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan adapun pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data yang digunakan dengan mengunakan data sekunder, dengan bahan hukum primer berupa perundang-undangan.Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan menteri dalam negeri atau gubernur dalam membatalkan peraturan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung melalui judicial review. Dalam hal ini menyebabkan ketidakefisienan dan membutuhkan waktu cukup lama dalam pembatalan peraturan daerah dengan melalui jalur Mahkamah Agung.

Kata kunci: kewenangan Mahkamah Agung, kewenangan pemerintah, dan hak menguji peraturan daerah.





Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 33