PROBLEMATIKA HUKUM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015)
Abstract
Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan pembatalan Peraturan Daerah berada ditangan menteri dalam negeri atau gubernur. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan menteri dalam negeri atau gubernur dalam membatalkan Peraturan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang masalah problematika hukum dalam kewenangan pembatalan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan adapun pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data yang digunakan dengan mengunakan data sekunder, dengan bahan hukum primer berupa perundang-undangan.Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan menteri dalam negeri atau gubernur dalam membatalkan peraturan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung melalui judicial review. Dalam hal ini menyebabkan ketidakefisienan dan membutuhkan waktu cukup lama dalam pembatalan peraturan daerah dengan melalui jalur Mahkamah Agung.
Kata kunci: kewenangan Mahkamah Agung, kewenangan pemerintah, dan hak menguji peraturan daerah.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.