¬¬TINJAUAN PROBLEMATIKA PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA MENGENAI KEGIATAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN KAWASAN SUAKA ALAM

  • AFFRIANTO SYAH PUTRA
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Abstrak

Kawasan konservasi merupakan wilayah yang harus dilindungi menurut Undang-Undang sehingga pemanfaatan dan pengelolaan harus jelas dan tegas, perbedaan interpretasi antar pengelola kawasan konservasi penelitian dalam hal ini ialah kawasan konservasi cagar alam membuat permasalahan ketidakjelasan norma dan konflik norma. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika hukum Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan keberlakuan Surat Edaran Nomor .02/ k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan di kawasan suaka alam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan analisis deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian makna kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kegiatan yang mengakibatkan perubahan adalah kegiatan yang bukan termasuk dalam kegiatan pemanfaatan kawasan suaka alam dan kegiatan wisata alam bukan termasuk kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam. Surat Edaran Nomor.02/ k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat masyarakat luas dan BKSDA Jawa Timur harus mencabut surat edaran tersebut. Rekomendasi dari penelitian ini, wisata alam perlu untuk dibatasi untuk menjaga keutuhan kawasan suaka alam dan diharapkan pemerintah memperjelas batasan wisata alam yang selama ini tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Kata kunci : kawasan suaka alam, wisata alam, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Abstract

Conservation areas shall be protected by law so that utilization and management shall be clear and decisive. In this study aims to analyze the legal problems of Article 19 paragraph (1) of Law No. 5 of 1990 on Biological Resources and Ecosystems and the enactment of Circular Letter Number .02 / k.2 / BIDTEK.2 / KSA / 9/2017 on Prohibition of Tourism Activities to Sempu Island Nature Reserve on activities that may lead to changes in the nature reserve area. This research uses normative law research type, consist of primary law material and secondary law material and using statute aproach approach and caseapproach approach. This research uses descriptive analysis method.

Based on the results of research the meaning of activities that can lead to changes to the nature reserve area in Article 19 paragraph (1) of Law No.5 of 1990 on Natural Resources and its Ecosystem based on grammatical, systematic, and multidispliner interpretation are activities not included in the activities utilization of nature reserve areas and natural tourism activities not including activities that result in changes to nature reserve areas. Circular Letter No..02 / k.2 / BIDTEK.2 / KSA / 9/2017 on the Prohibition of Tourism Activities to Sempu Island Nature Reserve are declared to have no legal force binding on the wider community and BKSDA East Java must revoke the circular letter. The recommendation of this research, natural tourism needs to be limited to maintain the integrity of the nature reserve area and the government is expected to clarify the limits of nature tourism that has not been described in the legislation.
Keywords: nature conservation area, nature tourism, Law Number 5 Year 1990.




Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 172