PENEGAKAN HUKUM PASAL 27 AYAT (3) UU ITE TERKAIT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMUAT PENCEMARAN NAMA BAIK DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

  • TASYA IFTITAHUL AHSANI
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Abstrak

Teknologi informasi telah menguasai dunia manusia dan muncullah rezim hukum baru yang dikenal dengan cyberlaw. Hal ini membuat perilaku manusia tanpa batas sehingga menyebabkan perilaku melawan hukum salah satunya adalah pencemaran nama baik. Berdasarkan persentase yang ada di Kompas pada tanggal 6 Oktober 2017 pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk cybercrime yang menduduki peringkat teratas. Data yang ada di Polda Jatim juga menunjukkan bahwa pencemaran nama baik meningkat setiap tahun. Cyberlaw diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut UU ITE. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Jawa Timur serta hambatan yang dihadapi oleh polisi dalam melaksanakan penegakan pasal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian penegakan hukum Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif polisi menggunakan cara moralistik dengan mengadakan kegiatan seperti jagongan bareng, sosialisasi, kuliah umum, dan pelatihan polisi. Upaya represif dilakukan polisi dengan menerima aduan di Subdit Cyber Polda Jatim, kemudian masuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dibantu oleh ahli pidana, ahli teknologi, ahli forensik dan KOMINFO. Sisi progresivitas polisi adalah memiliki hak diskresi melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku yang bersangkutan apabila ada aduan yang dicabut oleh korban. Hambatan yang ditemui oleh polisi dalam penegakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik antara lain: faktor hukumnya karena pencemaran nama baik adalah delik aduan dan tidak semuanya mau mengadukan. Faktor penegak hukumnya jumlah polisi yang bertugas tidak seimbang dengan aduan yang masuk. Faktor sarana dan fasilitas karena yang menangani pencemaran nama baik hanya Polda Jatim sementara itu perangkat yang ada di Polda Jatim tidak lengkap dan kurang canggih. Faktor masyarakat yang belum mengetahui dan memahami aturan hukum.

Kata Kunci : pencemaran nama baik, media elektronik, upaya, hambatan.





Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 2104