P PEMENUHAN KEBUTUHAN BIOLOGIS NARAPIDANA BERDASARKAN PASAL 3 DAN PASAL 14 AYAT 1 (d) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

  • Wah yu efendi hukum

Abstract

Pelanggaran hukum harus di barengi dengan hukuman bagi pelakunya. Salah satu jenis pidana berdasarkan KUHP adalah pidana penjara, yang menghilangkan kebebasan dan menempatkan pelakunya di penjara. Pemenjaraan yang dapat dibenarkan semata-mata untuk tujuan secara tidak langsung merampas kemerdekaan juga merampas hak-hak biologis para tahanan. Hal ini bertentangan dengan fungsi sistem pemasyarakatan sebagai tujuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kebutuhan biologis sebagai kebutuhan dasar manusia menyebabkan narapidana memenuhi hak-hak biologisnya secara informal dan menyimpang. Praktik seks ilegal menyebar di Lembaga Pemasyarakatan sebagai tanggapan atas permintaan narapidana akan kebutuhan biologis mereka. Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin Hak Asasi warga negaranya, termasuk narapidana. maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan fungsi sistem pemasyarakatan dengan kebutuhan biologis narapidana dan mengetahui kebutuhan biologis termasuk dalam hak kesehatan yang telah di atur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.Penelitian ini yaitu yuridis normatif, analisis bersifat preskriptif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian ini bahwa kebutuhan biologis merupakan bagian dari hak narapidana. prinsip yang diterapkan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat degan masyarakat, sehingga dapat  berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Sesuai yang di atur UU 12/1995 tentang pemasyarakatan. kebutuhan biologis merupakan kebutuhan dasar manusia selain makan, minum, dan tidur yang harus terpenuhi. Serta negara bertanggung jawab penuh atas kesehatan narapidana sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, pengorganisasian, pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan dapat diakses oleh masyarakat. Setiap orang berhak menjalani kehidupan yang sehat, aman, dan bebas dari paksaan atau kekerasan, kehidupan reproduksi dan seksual dengan pasangan yang sah. seorang pria yang mengalami sumbatan dalam hal melepaskan suatu hasrat seksnya bisa berakibat mudah emosi dan melakukan penyimpangan seks. tidak dipungkiri bahwa didalam Lapas banyak terjadi kasus-kasus kekerasan atau anal seks dikarenakan saluran seks dari narapidana terganggu.

Kata Kunci: Kebutuhan biologis, Fungsi Sistem Pemasyarakatan, Hak Kesehatan Narapidana.

Published
2021-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 4820
PDF Downloads: 294