ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 1131/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr TENTANG MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERBANKAN MELALUI JUAL BELI REKENING BANK

  • aditya yogi gusti prasetyo unesa
  • Emmilia Rusdianna Rusdianna unesa

Abstract

Perkembangan teknologi yang begitu pesat, berbanding lurus dengan upaya masyarakat untuk menyiasati peraturan yang ada. Salah satu tindakan menyiasati peraturan adalah dilakukannya jual beli rekening secara berantai, untuk selanjutnya rekening tersebut ternyata digunakan sebagai rekening penadah judi online, seperti dalam perkara Nomor: 1131/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr. Tujuan Penelitian adalah mengetahui pertimbangan hakim yang memutus Perkara Nomor 1131/Pid.B/2019/Pn Jkt.Utr yang menyatakan bahwa putusan hakim bukan perbuatan pidana, dan mengetahui proses jual beli rekening dapat dikategorikan sebagai modus operandi tindak pidana perbankan. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dikemas dalam metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan dan menganggap para terdakwa melakukan jual beli biasa yang tidak ada unsur pidananya. Dimana proses jual beli yang dilakukan merupakan jual beli biasa sehingga pertanggungjawaban pidana beralih kepada pembeli. Tindakan yang dilakukan oleh bandar merupakan hal diluar tanggungjawab Para Terdakwa. Seharusnya Jual beli rekening yang dilakukan nasabah dapat di kategorikan tindak pidana perbankan karena apabila menggunakan logika terbalik “tidak mungkin seseorang akan membeli rekening apabila mekanisme pembukaan rekening sangatlah mudah”. Pembukaan rekening sendiri sekarang hanya perlu memberikan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak bank, maka selanjutnya rekening akan dapat segera dibuka.

Published
2021-07-30
Section
ART 1
Abstract Views: 323
PDF Downloads: 323